PSK Tewas Masuk Sungai

Empat Anggota Satpol PP Tangerang Tersangka

VIVAnews - Kepolisian Resort Tangerang akhirnya menahan empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, terkait kematian wanita pekerja seks komersial yang tenggelam di sungai Cisadane, saat menggelar razia PSK.

Keempat anggota Satpol PP itu adalah orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa yang menyebabkan Fifi Aryani tewas pada 18 Mei silam.

Mereka adalah Dasiman Mulyono, Suhadi, Lenggeng Wahyudi dan sahanudin. Mereka hanya bisa menutup wajahnya saat penyidik menjebloskan ke dalam tahanan usai menjalani pemeriksaan, Jumat 26 Juni 2009.

Kepala Satuan Reskirm Polres Metro Tangerang, Komisaris Budhi Herdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memintai keterangan sejumlah saksi.

Seluruh tersangka dikenai pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang dan pasal 531 karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan. "Mereka dikenai pasal kelalaian," ujar Budhi Herdi,

Semula polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan saat razia yang bersamaan dengan tewasnya Fifih.

Mereka diperiksa secara estafet oleh penyidik Polres Metro Tangerang. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Fifih, 24 tahun merupakan pekerja seks yang tewas tenggelam di Sungai Cisadane, Tangerang, lantaran menghindari razia satuan polisi pamong praja Kota Tangerang.

Korban diduga kuat meregang nyawa akibat dilempari batu dan ditakut-takuti saat petugas menggelar razia PSK beberapa waktu lalu hingga korban tewas karena tenggelam.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Kepada tongkat komandan itu diserahkan?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024