Tiga Bukti Baru Ini Bikin Mantan Bos IM2 Yakin Tak Bersalah

Sidang PK Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Mantan Direktur IM2 Ajukan PK
- Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus yang membelitnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat mengajukan PK tersebut, Indar didampingi oleh penasihat hukumnya, Dodi Abdulkadir.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

“Dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini, tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur 'dapat merugikan keuangan negara'," ujar Dodi, Selasa, 24 Maret 2015 dalam keterangan tertulis kepada VIVA.co.id.

Selain itu, Indar juga mempersoalkan putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara ( MA TUN) yang membuat unsur 'secara melawan hukum' pelanggaran Pasal 29 maupun Pasal 17 PP 53 Tahun 2000 yang dijadikan pertimbangan hakim sebelumnya menjadi tidak terpenuhi.

Aurel Hermansyah dan Keluarga Terjebak di Bandara Dubai Berjam-jam, Bisa Pulang ke Indonesia?

Disampaikan Dodi, ia bersama kliennya merasa optimis pengajuan PK tersebut akan dikabulkan. Untuk membuktikannya, Indar menambahkan dengan adanya novum baru.

"Sebagai bukti tidak adanya unsur melawan hukum dalam perkara ini, serta kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya," tutur Dodi.

Indar menyampaikan bukti kuat untuk memenuhi ketiga alasan itu. Tiga buah dokumen novum baru ini, secara gamblang menjadi bukti dia tidak melawan hukum maupun maupun unsur merugikan negara. Tiga alasan tersebut yaitu:

1. Hasil Pemeriksaan Lapangan Oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, di mana dengan novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin.

2. Surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk., bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, yang mana dengan novum ini membuktikan pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.

3. Keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan negara maupun unsur melawan hukum. Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya