Mantan Direktur IM2 Ajukan PK

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Tiga Bukti Baru Ini Bikin Mantan Bos IM2 Yakin Tak Bersalah
- Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atamanto, Selasa, 24 Maret 2015, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus yang membelitnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Dalam keterangan tertulisnya, Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

Indar mengatakan bahwa dia menggunakan upaya hukum ekstra atas putusan tersebut. Sebab ia yakin tak bersalah dalam kasus yang telah membelitnya itu.

"Saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” kata Indar usai mengajukan PK.

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, Indar menyampaikan, PK bisa diajukan dengan alasan adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan satu sama lain, dan adanya kehilafan atau kekeliruan pertimbangan dari hakim PN maupun kasasi.

Putusan MA Tipikor waktu itu dinilai bertentangan dengan putusan MA TUN, karena Pengadilan Tipikor yang mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Keputuan Pengadilan Tipikor itu bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memutuskan surat LHPKKN tidak sah.

Disebutkan, dua putusan MA yang kontroversi ini, karena di Pengadilan Tipikor pada semua tingkat menggunakan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN.

Dukungan pemerintah

Dukungan terhadap Indar disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

“Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Indar cukup kontrovesial. Sebab, pada saat itu ada putusan MA yang saling bertentangan dan diajukannya tiga novum baru yang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara.

Sebelumnya, Menkominfo sudah menerbitkan dua buah surat, di mana isinya menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan, serta tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya