Mendagri Tjahjo Kumolo

Program e-KTP Harus Dibersihkan Dulu dari "Ulat-ulat"

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Belum genap sebulan memimpin Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Presiden Joko Widodo, pada 27 Oktober 2014 itu tiba-tiba menghentikan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keputusan itu diambil Tjahjo pada Kamis 6 November 2014.
Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Alasan pemberhentian sementara program yang telah berjalan sepanjang masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun terbilang cukup sensitif. Pasalnya, server e-KTP yang selama ini digunakan untuk melakukan pendataan warga negara itu berada di luar negeri.
MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Lantas, seperti apakah sebenarnya kompleksitas program yang sebenarnya merupakan rahasia negara itu? berikut petikan hasil wawancara VIVAnews dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Anda memutuskan menghentikan program e-KTP, apa alasan mendasar?

Jadi begini, apapun alasannya e-KTP ini harus jalan, kita memberikan pelayanan pembuatan e KTP selama ini kepada masyarakat hampir 5 ribu perhari secara terus menerus selama ini. Karena menyangkut identitas warga negara yang berkaitan dengan berbagai hal. Misalnya, berhubungan dengan kepolisian, kelurahan, imigrasi dan sebagainya. Tapi, ibarat buah yang bagus, e-KTP ini harus dibelah dulu, karena ternyata ada ulat-ulat yang harus dibersihkan terlebih dahulu.

Maksudnya?

Sistem keamanan e-KTP kita ini sebetulnya bermasalah. Karena kalau kita mau jujur bahwa proses awal (proyek eKTP) itu kan ada keterlibatan pihak ketiga atau asing, server kita justru di luar negeri. Kemudian kami dapat membuktikan bahwa ternyata e-KTP ini bisa dicetak oleh oknum tertentu di luar sana yang berhologram persis dengan e-KTP yang kita sebar, bahkan pernah di cetak di Paris.

Bagaimana anda meyakinkan publik bahwa server eKTP berada di luar negeri?

Itu memang terbukti saat audit 2011-2012 lalu. Fakta bahwa pada tahun itu eKTP dikerjakan secara remot oleh perusahaan asing, nah ini harus diperbaiki. karena bagi kami database dalam eKTP itu merupakan rahasia negara yang harus dijaga, jangan sampai terjual atau terdeteksi oleh pihak ketiga. Kemudian terkait eKTP yang bisa dicetak di luar saya punya contohnya, itu asli palsu dan sudah saya serahkan kepada  Menkopolhukam.

Langkah apa saja yang Anda lakukan dalam mengevaluasi eKTP?

Evaluasi dan strategi sistem e KTP ini menjadi prinsip bagi kami. Saya sendiri sudah meminta dihentikan dalam proses pelayanan kepada masyarakat, sistem terpadunya ini harus dicek secara betul. Evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas ekTP yang sudah dihimpun itu benar atau tidak? Karena selama ini sudah terlanjur terakses ke berbagai pihak seperti yang saya sebutkan tadi.

Secara teknis, gambaran saya sejauh ini jelas, untuk memastikan tingkat validitas data tetap menggunakan sidik jari sebagai kunci utama identifikasi dan retina mata sebagai pelengkap identifikasi biometrik yang sudah teruji dalam skala yang sangat besar, karena mencakup hampir 180 juta lebih jiwa yang berhak memiliki eKTP ini.

Secara umum, penting untuk menyempurnakan aplikasi dari database dengan perbaikan alur proses, penyempurnaan pembangunan sistem lampit lahir, baru terpusat secara nasional, kalau ini bisa optimal kan bagus, kemudian peningkatan sistem keamanan aplikasi, nah itu terpenting.

Kenapa baru dievaluasi sekarang, bukankah hasil temuannya sudah sejak 2012?

Ya kan saya baru masuk 2 minggu ini. Terlepas dari itu, saya berusaha berpikir positif bahwa teman-teman di kementerian (Kemendagri) sudah berusaha untuk berkonsolidasi terus. Mudah-mudahan temuan-temuan dari  2012-2014 ini bisa terkonsolidasi dengan baik, sehingga memberikan jamiann keamanan rahasi negara.

Kalau soal ada oknum tertentu yang mencetak di luar seperti yang Anda maksud tadi, apa langkah yang akan dilakukan?

Soal hukum terserah penegak hukum, kami tidak ikut campur. Saya sudah sampaiakn kepada Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), silahkan masalah hukum diproses, soal evaluasi sistem dan internal kami biar saya selesaikan di Kementerian, agar program ini lebih matang. 

Jadi, saya tidak mau intervensi masalah hukumnya, silahkan KPK bergerak. Seperti misalnya ada penggerebekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kalibata Jakarta Selatan tempo hari, ya saya tidak ikut campur silahkan penegak hukum bergerak.

Selain persoalan sistem, hal lain apa yang akan dievaluasi dari e KTP?

Ya itu ada juga masalah kolom agama, banyak masyarakat tidak bisa memiliki KTP karena tidak mengisi kolom agama, sedangkan tidak sediikit yang beragama di luar yang resmi diakui negara.  Nah ini masalah juga. Jangan karena tidak isi kolom agama kemudian tidak pnya KTP, jadi tidak bisa mengurus apa-apa, mau ke rumah sakit susah, buat SIM juga tidak bisa. Padahal, mereka warga negara yang sah. Kalau meninggal misalnya mau dikuburkn dimana?. 

Jadi pemikiran kami sejauh ini, sepanjang agamanya tidak menggangu akidah agama yang lain kan tidak masalah, dan tetap bisa memiliki KTP tanpa mengisi kolom agama. Karena mereka juga punya hak yang sama di negara ini.

Saya juga masih akan mengumpulkan para tokoh agama, meminta masukan dan sebagainya, Semenatara ini baru baru ada fatwa ajelis Ulama Indonesia bahwa kalau ada warga yang emmeluk agama di luar yang diakui negara dikosongkan (kolom agama) tida apa-apa, yang penting intinya warga harus punya identitas atau KTP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya