Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali

Tol Trans-Sumatera Pasti Jadi, Tinggal Soal Tanah

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali
Sumber :
  • Humas Kementerian Pekerjaan Umum
VIVAnews
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
- PT Hutama Karya (Persero) baru saja mendapatkan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 untuk mengerjakan empat ruas jalan tol Trans-Sumatera. Keempat ruas tersebut adalah Tol Bakauheni-Lampung, Palembang-Indralaya, Medan-Binjai dan Pekanbaru-Dumai.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 September lalu, seluruh
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan
stakeholder diminta memberikan bantuan kepada Hutama Karya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen dimiliki negara ini.

Lalu, bagaimana caranya Hutama Karya mengerjakan jalan tol ini dan apa saja yang harus dilakukan perusahaan pelat merah ini?

Berikut wawancara VIVAnews dengan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali, September 2014 ini.

Setelah ada pertemuan dengan Direktur Utama Hutama Karya, apa hasilnya?

Iya, mereka kan baru dapat Perpres. Karena itu, kami membahas bagaimana dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Kami menyampaikan, PPJT mungkin dibuat dengan modifikasi dari PPJT standar yang ada dalam PPJT ruas-ruas tol lainnya, karena ini akan berhubungan dengan pemerintah, terkait pemberian Penanaman Modal Negara (PMN), pinjaman atau obligasi.

Hutama Karya juga harus menyelesaikan service level agreement
(SLA) dengan semua
stakeholder
sesuai dengan isi Perpres.


SLA ini berisi perjanjian dari kementerian dan lembaga untuk memberikan kontribusi kepada Hutama Karya. Kontribusi yang bisa diberikan nantinya akan dibahas oleh Hutama Karya.


Kepada siapa saja tepatnya SLA diajukan?


Kalau di Perpres itu seluruh
stakeholder
yang berkaitan. Tidak di-
state
secara eksplisit siapa. Tapi, yang paling penting karena kaitannya dengan pembiayaan tentu Kementerian Keuangan, karena PMN itu kan dari Kementerian Keuangan.


Nanti, mengenai siapa yang akan memberikan apa dan siapa yang akan menyediakan apa melalui SLA, akan kami
adopt
dalam PPJT.


Jadi, SLA ini harus selesai sebelum PPJT?


Iya, kami minta sebelum PPJT. Kalau tidak, nanti PPJT tidak ada artinya lagi, karena kewajiban pemerintah tidak di-s
tate
dalam PPJT.


Rencana diluncurkan tanggal 10 Oktober nanti menggunakan dana dari mana?


Tanggal 10 Oktober itu hanya menggunakan ekuitas dari perusahaan saja. Itu hanya Hutama Karya dengan beberapa BUMN yang ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk membantu.


Bagaimana dengan konstruksinya?


Mereka bisa langsung konstruksi kalau ada dananya, karena kekuatan BUMN berbeda-beda. Mereka juga banyak kontraktor.


Walaupun belum ada PPJT, apa boleh konstruksi?


Begini, belum ada PPJT, tapi dia pegang Perpres. Jadi, PPJT ini hanya untuk perjanjian antara pemerintah dengan dia sebagai
underlying
.


Jadi, boleh aja. Pembebasan lahan tidak membutuhkan dana yang terlalu besar. Tapi, mereka harus bentuk badan usaha dan menggunakan uang sendiri.


Di lapangan membebaskan lahan hingga 70 persen juga kendala?


Memang ada kendala pembebasan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tapi, kepastian untuk mendapatkannya kan asal PTPN lepas saja, secara legal mereka sudah pasti selesai.


Dalam Perpres itu disebutkan Hutama Karya boleh menjadi operator, termasuk menggandeng mitra untuk mengoperasikan?


Boleh saja. Untuk konstruksi Hutama Karya juga boleh menggandeng mitra. Membuat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sendiri. Nanti Hutama Karya akan gandeng PTPN.


Kapan kesanggupan Hutama Karya menyelesaikan SLA?


Sebenarnya SLA ini kan harus mengobrol sama kementerian lembaga dan kepala daerah. Hutama Karya juga belum tahu, bisa seminggu, bisa sebulan.


Seperti apa bentuk bantuan pemda dalam SLA?


Bisa dengan saham, tergantung
business plan
. Satu provinsi itu Lampung. Misal, dia dengan kemampuannya bisa bantu pembebasan tanah, atau dia akan bantu
full
sebagai pelaksana lapangan.


Pembebasan tanahnya jadi kewajiban siapa?


Dalam Perpres tidak di-
state
secara jelas. Apa pemerintah, apa BUJT. Tapi, di Perpres No. 71 Tahun 2012 Tentang Pengelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum atau tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, itu boleh BUMN ditugaskan untuk membebaskan tanah. Kalau dia pakai uang pribadi, nanti masuk ke total angka konstruksi.


Jadi PMN ini bisa lebih atau bisa kurang nanti?


Iya. Kalau lebih, Hutama Karya bisa gunakan untuk yang lainnya. Tapi, kalau kurang, bisa melakukan pinjaman perbankan dengan bunga lebih murah.


Dulu ada klausul, jika Hutama Karya tidak mampu bangun, bisa diganti BUMN lain, itu bagaimana?


Tidak ada klausul itu. Kalau menurut saya, adanya SLA sudah menjamin jalan tol ini jadi. Tinggal masalah tanah.


Mereka menyusun SLA seperti
business plan
dan ditandatangani Menteri PU. Sebulan SLA belum selesai, Perpres tidak bisa gugur.


Pasal 4 Ayat 3 mengatakan, setelah selesai Hutama Karya bisa memindahkan sejumlah saham. Itu artinya dijual?


Iya. Dilepas. Jadi, misalnya ada BUJT lain nih. Ruas tol Medan-Binjai sudah dibangun, lalu Jasa Marga mau ambil alih. Na, Hutama Karya bisa menjualnya dan dapat uang dari Jasa Marga. Uang itu nantinya jadi ekuitas Jasa Marga yang bisa digunakan untuk membangun jalan yang lain.


Konsep Menko, jika sudah selesai dibangun, dijual. Uangnya membangun jalan lain, tidak boleh untuk bisnis lain.


Ada klausul jika Hutama Karya gagal membangun jalan tol ini?


Ada. Kalau itu gagal, lihat ke PPJT-nya. Dalam PPJT kami sampaikan nanti. Pak Menteri PU harus punya opsi kalau
project
ini tidak jalan. Karena harusnya dengan Perpres,
project
ini jalan. Kalau tidak mungkin bisa jalan, buat apa ada Perpres.


Harus yakin makanya dengan SLA tadi. Gubernur bisa mendukung apa. BUMN lain bisa dukung apa. Hutama Karya
roadshow
dulu.


Apakah butuh waktu lama hingga PPJT?


Tidak. Yang paling penting itu dari Kementerian Keuangan dulu. Dia kan mendukung ini. Lebih bagus memang kalau seluruh SLA itu bisa kami peroleh sebelum PPJT. Tapi, memang kalau asal masalahnya di-
financing
bisa selesai dan Kemenkeu sudah menunjukkan komitmennya.(aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya