Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

"Pilpres Usai, Lebaran Ini Mari Akhiri Perbedaan"

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Lukman Hakim Saifuddin dilantik sebagai Menteri Agama, 9 Juni 2014 lalu, saat kementerian yang semula dikomandoi Suryadharma Ali menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Agama ke dalam genggaman Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penunjukkannya sebagai menteri agama tentu sudah didasarkan pertimbangan matang. Pria kelahiran 25 November 1952 ini merupakan alumni Pondok Pesantren Gontor. Kehidupan pesantren dilaluinya hingga tahun 1983, sebelum akhirnya ia melanjutkan pendidikan strata satu di Universitas As-syafiiyah, Jakarta dan lulus di tahun 1990.

Putra mantan Menteri Agama Saifuddin Zuhri ini kemudian berkecimpung di dunia politik. Tercatat sejak 1997 ia menjadi anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan. Lukman juga pernah mengecap posisi wakil ketua MPR periode 2009-2014.

Belum dua bulan menjabat menteri agama, Lukman menjadi sorotan publik terkait pernyataannya mengenai agama Baha'i, yang di telinga masyarakat Indonesia terdengar masih asing. Ia dan timnya di Kemenag tengah mengkaji legalitas Baha'i sebagai agama yang diakui di Indonesia, di luar enam agama yang tercantum dalam konstitusi.

Disela kesibukannya menerima pimpinan ormas Islam berbuka puasa di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jumat 25 Juli 2014, Lukman meluangkan waktu menjawab pertanyaan wartawan, termasuk VIVAnews, terkait berbagai masalah, mulai dari Baha'i, persiapan haji, hingga pesannya kepada umat Islam yang saat ini tengah berlebaran. Berikut petikannya: 

Lebaran ini, pesan apa yang ingin Anda sampaikan?

Kita berharap, apalagi setelah pilpres, kita harus memaknai esensi dari Idul Fitri. Ied itu artinya fitrah, jati diri kemanusian kita. Menurut Alquran kita hamba Allah, cara kita memanifestasikan dengan menebarkan manfaat sebanyaknya pada sesama kita dalam menjalankan fungsi sebagai khalifah.

Dalam konteks kebangsaan, setelah usai dengan pilpres, yang prosesnya karena perbedaan aspirasi politik, ada pergesekan-pergesekan, perselisihan yang tajam di sana-sini, kita harapkan dengan momentum Idul Fitri bisa menangkap esensinya. Kita kembali satu, kembali jati diri bangsa yang bersaudara yang bersatu meski sebelumnya mungkin pernah terjadi gesekan-gesekan, sehingga siapapun presidennya nanti kita dukung. KPU sudah menetapkan seperti itu, menurut saya harus dihormati karena KPU satu-satunya institusi yang diberi otoritas oleh konstitusi untuk menetapkan siapa presiden dan cawapres terpilih. Tapi memang belum final karena masih dibawa ke proses MK.

Setelah ada keputusan final dari MK yang terakhir dan mengikat, kita semua harus sudah mengakhiri perbedaan. Kita dukung presiden dan wakil terpilih yang merupakan legitimasi rakyat.

Bagaimana kajian tentang agama Baha'i?

Awalnya Mendagri berkirim surat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia?  Mengapa Pak Mendagri mengajukan pertanyaan itu kepada saya, karena terkait kewajiban dia selaku Menteri Dalam Negeri untuk melayani semua warga negara sesuai dengan agama dengan yang dianutnya terkait dengan administrasi kependudukan. Lalu saya mengatakan, setelah kita melakukan penelitian, kajian mendalam, Baha'i itu suatu agama. Dia bukan sekte tapi agama tersendiri yang lahir, berkembang sudah cukup lama, sejak abad 17. Dan, di Indonesia, beberapa warga menganut agama itu.

Itu yang pertama, yang kedua, menurut UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, di situ dinyatakan dalam penjelasannya bahwa mayoritas warga Indonesia itu menganut agama yang enam itu, yaitu Islam, Kristen, Hindu, Khatolik, Budha, dan Khonghucu. Tapi warga negara Indonesia juga menganut agama-agama di luar agama yang enam itu. Di situ antara lain disebut, taoisme, Baha'i. Ada beberapa agama lain di luar agama yang disebut dalam UU No.1/PNPS/1965, yang juga dibiarkan keberadaannya sepanjang tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Karenanya, ia juga harus mendapatkan pelayanan yang sama sebagaimana enam agama yang lain itu.

Jadi, lalu kemudian saya mengatakan Baha'i itu ya agama, karenanya menurut konstitusi kita: pasal 29 UUD 1945 adalah agama yang juga dijamin keberadaannya. Karena di situ dinyatakan bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya, kemerdekaannya untuk memeluk agama dan menjalankan syariat agamanya, ajaran agamanya sebagaimana yang dipeluknya. Jadi sebenarnya ini clear. Masalah muncul karena ada misleading, yang mengatakan Menteri Agama meresmikan agama baru, Baha'i. Ini sudah jauh sekali, saya tidak pernah menggunakan kosakata meresmikan, saya tidak pernah mengatakan Baha'i itu agama baru. Sama sekali tidak benar, itu agama yang sudah lama berkembang. Dan, saya juga tidak pernah katakan mengakui atau meresmikan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Ini kemudian dalam twitter saya, saya katakan bahwa Kementerian Agama sedang mendalami dan mengkaji betul terkait pertanyaan besar apakah negara atau pemerintah itu punya otoritas, kewenangan, untuk mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan agama.  Itu pertanyaan, nah kita sedang mengkaji. Karenanya Kementerian Agama butuh masukan terkait hal ini, yaitu apakah pemerintah negara punya kewenangan untuk mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan agama.
Karena ada persoalan yang perlu kita carikan jalan keluarnya.

Pertama, adalah keyakinan atau pemahaman sebagian kita yang mengatakan agama itu adalah urusan personal seseorang dengan Tuhan-nya. Ini kan menyangkut keyakinan, yang jangankan pemerintah atau negara, orang lain pun tidak punya kewenangan untuk mengatur-atur apa keyakinan kita, karena ini hak yang merdeka yang melekat pada diri seseorang. Nah, tapi persoalan menjadi muncul ketika hal seperti itu masuk dalam ranah kehidupan kenegaraan dan kebangsaan kita. Karena negara, pemerintah, punya kewajiban untuk melindungi, bahkan memberikan fasilitas, melayani setiap umat beragama sesuai dengan agama yang diyakininya.

Ketika negara dan pemerintah berkewajiban melayani dan melindungi setiap umat beragama, yang itu adalah warga negara Indonesia, maka saat itu negara membutuhkan dasar legalitas, apakah ini agama atau bukan agama. Apakah sebuah komunitas itu agama, jangan-jangan paguyuban saja atau kumpulan orang-orang yang kebetulan seragamnya sama. Karena pertanyaanya kemudian adalah apakah legalitas itu perlu. Katakan, negara perlu meresmikan bahwa ini agama, itu bukan agama. Kalau itu perlu, lalu siapa yang memiliki otoritas untuk menyatakan itu. Karena tadi itu pertanyaannya dalam menjalankan kewajibannya, negara  perlu legalitas. Itu harus dipertanggungjawabkan, pemberian fasilitas, pemberian pelayanan, pemberian perlindungan, itu kan konsekuensinya anggaran dan sebagainya, dan itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu harus ada dasar legalitasnya.

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang kemudian membuat Kementerian Agama mengkaji betul. Karenanya, kita mengumpulkan, mengundang tokoh-tokoh keagamaan, untuk mencari jalan keluar agar ke depan seperti apa. Intinya jangan lagi ada praktik diskriminatif hanya karena perbedaan keyakinan kemudian terjadi perbedaan pelayanan dan perlindungan. Karena itu amanat konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan kemerdekaan menjalankan peribadatan terkait dengan keyakinannya.

Sejauh ini bagaimana hasil pertemuan dengan para tokoh agama itu?


Belum ini kan baru pertemuan pertama, saya baru mengundang mereka saat buka bersama, belum sedalam ini. Saya baru mendengar apa yang mereka rasakan, keluhan-keluhan mereka, ini harus dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan mendatang.

Tahun 2009 lalu, saat ajaran ini berkembang di Tulungagung, MUI menyatakan Baha'i sebagai aliran sesat?

Saya belum  dalami itu, tapi memang harus dikaji seperti apa. Saya hanya berdasarkan UU saja, karena dalam UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama di situ disebut Baha'i sebagai agama yang dipeluk warga Indonesia dan faktanya memang begitu.

Berapa banyak pemeluk Baha'i di Indonesia?

Dari data yang kami miliki, dari Pusat Kerukunan Umat Beragama yang ada di Kementerian Agama, ada beberapa. Misalnya, di Banyuwangi ada 200 orang, di Jakarta 100 orang, di Medan 100 orang, lalu ada di Palopo, saya tidak hafal.

Kenapa Kemenag tidak menyebutkan saja ada agama lain, selain yang enam itu?

UU No.1/PNPS/1965 hanya mengatakan bahwa mayoritas warga Indonesia menganut enam agama itu tadi, Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Khonghucu. Di luar yang enam itu disebut ada taoisme, ada Baha'i, ada macam-macam itu. Coba dibuka undang-undangnya, di penjelasannya supaya tidak salah. Itu pun juga dianut warga negara Indonesia yang dibiarkan keberadaannya selama mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kenapa ada kata-kata dibiarkan, karena latar belakang lahirnya UU tentang penodaan agama ini ketika itu banyak sekali agama-agama lokal yang tumbuh. Ada sekte ini, sekte itu, banyak sekali yang ajaran-ajarannya langsung atau tidak langsung bertentangan dengan agama yang enam itu, sehingga perlu diatur tentang penodaan agama. Jadi itu latar belakangnya, jadi saya sekadar menyatakan apa yang ada dalam undang-undang.

Jadi Baha'i bukan ajaran sesat?

Terkait sesat atau tidaknya silakan tanya pada ahli-ahli agama, saya sebagai menteri agama hanya tunduk menjalankan UU.

Baha'i intinya agama yang sudah ada atau bagaimana?

Baha'i itu adalah agama sendiri, dia bukan sekte atau bagian agama tertentu. Dia bukan aliran. Beda dengan Syiah dan Sunni, yang bagian dari Islam.

Bagaimana persiapan haji tahun ini?

Alhamdulillah dari waktu ke waktu makin baik, kita semakin optimistis bisa menyelenggarakan dengan kualitas baik. Pemondokan di Makkah sudah hampir selesia 100 persen tersewa dan kondisi rumah alhamdulilah baik semua. Madinah juga hampir 100 persen, di Madinah jarak lebih dekat dari Masjid Nabawi. Di Arafah Mina kita ingin peningkatan katering dengan keberagaman lauk pauk, transport salawat juga salah satu yang disediakan akibat pemondokan yang makin jauh dari Masjidil Haram. Itu tidak bisa terelakkan lagi sebab ada perluasan Masjidil Haram yang dilakukan secara besar-besaran, kita menyiasati dengan bus untuk mengerjakan salat. Bus beroperasi selama 24 jam dari pondokan ke Masjidil Haram pulang pergi. Jumlah bus ratusan karena jumlah pondokan banyak, ada 115 dalam bentuk hotel, apartemen, rumah.

Saat ini yang menarik adalah pemerintah Arab Saudi menerapkan e-Hajj. Semua dilakukan secara komputerisasi. Tahun ini Indonesia dijadilan pilot project apakah e-Hajj yang akan diterapkan ke seluruh negara tahun depan bisa berjalan baik atau tidak. Jadi di situ nanti kalau kita punya Android bisa diketahui nama ini, kloter sekian pemondokan di mana, wukuf ada di mana, naik bus apa, semua bisa dimonitor lewat e-Hajj. Dengan e-Hajj ini penyelenggaraan haji menjadi lebih transparan, meminimalisir kongkalikong dari siapapun pihak yang akan ambil keuntungan. Ini bermanfaat bagi jemaah karena keadilan bisa betul-betul ditegakan. Kenapa Indonesia jadi pilot project, karena dinilai jamaah terbesar dan relatif baik dalam pelayanan jemaah haji.

Sebenarnya kalau harus katakan, kita belum siap. Ini mendadak dan mengubah secara revolusioner sistem penyelanggaraan haji kita. Tapi bagaimana pun juga kita menghormati sahabat kita, Arab Saudi yang menjadikan Indonesia sebagai pilot project sehingga kita harus kerja maksimal. Meski berat harus dijalani, karena petugas selama Lebaran tetap kerja.

Bagaimana dengan pemenuhan kuota?

Alhamdulillah, kuota haji sudah hampir 100 persen, sudah  98 persen koma sekian persen, tinggal sekitar 1 persen sekian yang belum lunas, kita masih tunggu sampai setelah lebaran ini. Jika tidak juga terserap secara maksimal dan optimal, maka akan saya kembalikan ke provinsi berdasarkan kabupaten/kotanya masing-masing, untuk digunakan nomor urut berikutnya sesuai urut kacang. Prinsipnya berapa pun sisa kuota sedapat mungkin harus digunakan oleh para calon jemaah haji yang sudah antre bertahun-tahun itu. Jadi pada urutan-urutan berikutnya.

Kuota untuk pengawas?

Kalau pengawas kan sudah ada. Pengawas apa yang dimaksud? Kalau pengawas kan macam-macam, ada dari pengawas internal kita. Kalau internal kita itu sudah masuk dalam kuota pengawas, termasuk pembimbing, petugas, pimpinan kloter.

Sisa kuota untuk pembimbing haji bagaimana?

Kaitan dengan pembimbing haji, KBIH itu memang banyak jamaahnya mengeluh kekurangan pembimbing di kloter. Bayangkan untuk satu kloter yang jumlahnya masing-masing 300-400 orang hanya satu pembimbing haji, sehingga mereka ingin dapat fasilitas sisa kuota itu supaya bisa dipakai. Kita dalami dulu, apakah penggunaan sisa kuota nilai pemanfaatannya betul-betul riil, apa tidak menyalahi ketentuan.

Ini sedang saya konsultasikan ke KPK, apa tidak menyalahgunakan kewenangan. Karena yang menggunakan tidak calon jemaah haji yang antre itu, meski realitas di lapangan (pembimbing) sangat membutuhkan. Jadi kalau dimungkinkan memang prioritas mereka ini, karena fakta di lapangan kekurangan pembimbing ibadah haji. Jadi kalau-lah terpaksa digunakan bukan oleh  nomor berikutnya, prioritas utama digunakan pembimbing. Tapi ini masih dalam wacana.

Berapa jumlah rombongan Amirul Hajj tahun ini?

Sebelas orang. Pak Presiden minta saya sebagai Amirul Hajj. Tapi susunannya, kesiapannya, sedang disusun.

Soal pembayaran dam oleh negara bagi para haji tammatu bagaimana?

Belum, masih kita bicarakan. Memang ada wacana dari Dirjen sebelumnya. Setiap jamaah yang menggunakan syarat haji tammatu kan wajib bayar dam. Lalu ada kebijakan dam dibebankan dari dana optimalisasi. Sebenarnya semangatnya bagus, idenya, niatnya baik untuk meringankan beban jemaah sehingga uang dam dibayar negara. Dananya bisa diambil dari dana optimalisasi bersumber dari jasa bank dari setoran awal jemaah yang mengendap belasan tahun, ada jasa bank. Nah, dana jasa bank itulah yang digunakan sebagai dana optimalisasi. Tapi kemudian saya merasa ini kebijakan yang harus dikaji lagi, apakah secara syar'i ini dibenarkan. Pertama, ini sebenarnya kewajiban individual calon jemaah. Kalau dibayarkan pihak lain, apakah negara atau sumber lain, apakah itu sah atau tidak karena itu kewajiban individualnya.

Yang kedua, apakah itu benar dipukul rata semua calon jemaah haji kita. Kan yang menggunakan haji tammatu tidak semuanya, mungkin ada yang ifrad dan lain yang tidak bayar dam. Atau kalaupun pakai tammatu, bisa saja dia tidak bayar dam dengan uang tapi puasa tiga hari di tanah suci, lalu dilanjut tujuh hari di tanah air.

Selain itu, dulu itu keinginaan menggunakan dana optimalisasi untuk bayar dam, karena daging hasil bayar dam akan dikembalikan ke Indonesia untuk dimanfaatkan oleh warga yang kekurangan. Tapi sampai saat ini MoU dengan Islamic Development Bank tidak kunjung ada kalaulah itu direalisasikan. Lalu kemudian realisasinya dalam bentuk daging yang masuk ke Indonesia itu juga masih pertanyaan besar. Karenanya saya berpandangan sebaiknya ini ditangguhkan sambil menunggu fatwa dari MUI seperti apa. Apakah dimungkinkan dam yang merupakan kewajiban individual dimungkinkan dibayar pakai dana optimalisasi.

Hasilnya?

Belum saya masih menunggu, mungkin setelah Lebaran.

Antisipasi MERS bagi jemaah haji?


Informasi dari Kemenkes, tentang virus MERS mudah-mudahan dari waktu ke waktu bisa terus tertangani dan dampaknya lebih dilokalisir.

Untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, bagaimana sistem pengawasannya?


Saya minta pada Inspektorat Jenderal untuk mengetatkan pengawasan dan pengawasan itu tidak hanya pada penindakan. Saya ingin pengawasan di awal, dalam bentuk pencegahan, jadi sebelum kesalahan terjadi harus dicegah dulu. Selain sifatnya internal, saya juga minta dari yang lain, pers, komisi pengawas haji untuk secara khusus mengawasi PIHK-PIHK ini yang dulu dikenal ONH Plus. Harus ada pengawasan karena jemaah sudah membayar lebih dibanding jemaah reguler, sehingga mereka harus mendapat hak-hak istimewanya dibading haji reguler yang diselenggarakan pemerintah.

Sanksinya bagaimana?

Kalau jelas terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, menyimpang dari aturan, tiada ampun saya akan nyatakan sebagai pihak yang tidak bisa lagi terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umroh. Saya ingin hukum ditegakkan. Sudahlah masyakarat sudah tidak bisa sabar lagi lihat berbagai macam ketidakbenaran, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, manipulatif, koruptif dan sebagainya. Sudahlah kita akhiri, apalagi ini urusan haji bukan hanya duniawi tapi uhrowi sangat kental. Karenanya, penegakan hukum harus serius terhadap mereka yang menyimpang. (adi)

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga
Pelita Air datangkan Airbus 320.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024