Andi Mallarangeng

Surga di Bumi, Mungkinkah?

Andi Mallarangeng
Sumber :
Pengantar Redaksi:
Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek


Anti Panik! Siapkan Dana Darurat Ini Agar Kebutuhan Mendesak Tak Ganggu Keuanganmu
Sejak berada dalam tahanan KPK, Andi Mallarangeng punya lebih banyak waktu luang. Sambil menunggu pengadilan, ia mencoba memanfaatkan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis. Aturan KPK tak membolehkan penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan. Andi menulis artikel ini dengan tulisan tangan, dan kemudian disalin kembali oleh Redaksi VIVAnews agar bisa dinikmati oleh pembaca. Andi berusaha menulis di rubrik “Analisis” sekali seminggu. Redaksi mengunggah tulisan baru Andi setiap hari Rabu.   
Kisah Inspiratif: Pecandu Alkohol Menjadi Mualaf Tersentuh Perilaku Muslim di Bulan Ramadhan


----


Imagine there's no countries
It isn't hard to do
Nothing to kill or die for
And no religion too

Imagine all the people
Living life in peace
Uhuuu... uhuuu...

Lagu John Lennon ini, “Imagine”, adalah salah satu lagu yang sanggup bertahan dari zaman ke zaman. Dirilis pada 1971, dengan irama slowrock , ia tidak membosankan, enak di telinga. Liriknya mengungkapkan kerinduan yang cukup menggelitik, apalagi jika dinyanyikan pada momen di awal tahun seperti sekarang ini.

Tentu saja John Lennon mungkin hanya ingin menyanyi, bukan berfilsafat atau beradu argumen. Tapi tidak ada salahnya jika kita menggunakan lagu ini untuk sekadar bertanya: tanpa negara, tanpa agama, persahabatan dan cinta buat semua? Mungkinkah kita menciptakan surga di bumi?

Saya tidak ingin bicara soal agama karena ia adalah urusan kepercayaan yang rasanya akan selalu ada. Bagaimana dengan dunia tanpa sekat-sekat negara? Satu dunia milik semua, dengan perdamaian universal yang abadi?


Saya yakin kita semua ingin perdamaian yang abadi, dunia yang tenang tanpa pertentangan dan konflik berdarah. Tapi bagaimana caranya?
Nothing to kill or die for
: betulkah semua ini akan terjadi jika negara menghilang?


Terus terang saya agak ragu. Tanpa adanya negara, konflik yang terjadi adalah pertentangan antara suku, klan, kelompok sosial, atau individu.


Jauh sebelum John Lennon, Karl Marx juga sudah membayangkan kemungkinan serupa, yaitu sebuah kondisi harmonis yang abadi tanpa konflik dan pertentangan fundamental. Marx bukan penyanyi, tetapi pemikir sosial, filsuf, dan ideolog. Istilah yang tepat buat tokoh kelahiran Jerman ini (1818-1883) adalah
Grand Theorist
, seseorang yang berusaha mengerti semua elemen dasar peradaban, menafsirkan gerak sejarah, serta dengan penafsiran ini membangun sebuah model ideal dari bentuk masyarakat yang didambakannya.


Teori Marx cukup kompleks namun konsep dasarnya sangat sederhana, yaitu hak milik. Agama, kebudayaan, kekuasaan: semua ini adalah kembangannya saja. Sumber konflik utama dalam masyarakat adalah pemilikan pribadi, khususnya yang menyangkut alat-alat produksi seperti tanah, modal, dan mesin. Hal inilah yang menjadi sumber penindasan, pertentangan, bahkan peperangan. Kalau sumber konflik ini dihilangkan, masyarakat akan hidup dalam suasana harmonis yang abadi, yaitu masyarakat komunis.
There is nothing more to kill or die for…


Apakah masih ada negara dalam masyarakat komunis? Bukankah harmoni sudah tercapai dan semua sudah hidup sesuai dengan kebutuhannya tanpa terganggu oleh persaingan untuk memperbesar milik pribadi? Apalagi gunanya negara? Semua pertanyaan ini cukup sederhana, tetapi implikasinya sangat memusingkan bagi Marx dan kaum pengikutnya.


Penjelasan Marx dan kaum
marxists
bermacam-macam. Tetapi dalam prakteknya, di semua negeri di mana ide-ide Marx diwujudkan peran negara justru bukan hanya membesar, tetapi menjadi dominan dan totaliter. Anehnya lagi, setelah dihapuskannya pemilikan pribadi terhadap alat-alat produksi, konflik dan pertentangan ternyata tidak “selesai” tetapi berubah bentuk dan menjadi sangat keras, yang harus diselesaikan lewat pembantaian, pengucilan, pembuangan, atau pemenjaraan massal.


Cerita tentang konflik dan metode penyelesaiannya semacam itu, baik di Uni Soviet, Eropa Timur, maupun China di zaman Mao adalah salah satu cerita sedih abad ke-20.


Gagalnya marxisme adalah sebuah pelajaran yang sangat mahal. Bagi saya, kegagalan ini menjadi salah satu bukti bahwa masalah-masalah besar seperti konflik, negara, dan perdamaian universal harus didekati lewat pemikiran yang lebih realitis dan lebih sesuai dengan kondisi manusia yang nyata.


Untuk itu kita bisa berangkat dengan satu konsepsi awal bahwa konflik tidak mungkin hilang dan tidak perlu dihilangkan. Manusia selalu memiliki alasan untuk bersaing dan saling menohok, bisa soal teritori, keluarga, harta dan hak milik, kekuasaan, bahkan soal syahwat.


Dua abad sebelum Marx, seorang filsuf Inggris, Thomas Hobbes, pernah berkata, mengutip ungkapan Romawi kuno, bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,
homo homini lupus
. Walaupun agak berlebihan, ungkapan ini banyak benarnya. Dulu dan sekarang sama saja: kalau dibiarkan tanpa lembaga pengatur, setiap individu akan berbuat sesukanya, terkadang dengan merugikan atau mengancam kepentingan individu lainnya. Hal ini sangat alamiah, dan kondisi inilah yang melahirkan konsep negara hukum sebagai institusi pengaturan tertinggi dalam masyarakat.


Hobbes menyebutnya
Leviathan
, sebuah kekuatan pemaksa dan pengatur: ia mungkin dibenci dan ditakuti tetapi jelas dibutuhkan oleh semua. Kalau kekuatan ini tidak ada, kata Hobbes, “kehidupan manusia akan menjadi pendek, kotor, jahat, dan brutal.”


Konsep negara hukum seperti ini kemudian berkembang di abad ke-18 dan ke-19 menjadi konsep negara demokrasi. Banyak filsuf besar yang berperan dalam transformasi konseptual ini, namun yang terpenting di antaranya adalah John Locke dan John Stuart Mill dari Inggris, serta Montesqiueu dari Prancis. Dengan caranya masing-masing mereka meletakkan pondasi konseptual bagi tumbuhnya negara-negara demokrasi yang kita kenal sekarang.


Dengan transformasi konseptual ini negara tidak lagi dipandang hanya sebagai institusi pemaksa, pengatur, atau peredam konflik. Negara diberi cakupan kewenangan yang lebih luas menjadi lembaga tertinggi penjamin kebebasan dan hak-hak dasar individu, seperti hak untuk berpendapat dan berserikat, hak untuk mendapat persamaan hukum, dan semacamnya.


Dalam negara demokrasi perbedaan memang tidak menghilang, tetapi disalurkan menjadi lebih terlembaga,
predictable
, dengan aturan penyelesaian konflik yang disepakati bersama. Dalam persaingan politik, misalnya, semua pihak boleh mendirikan partai dan berusaha merebut posisi di lembaga eksekutif dan di parlemen, tetapi hasil akhirnya ditentukan oleh kompetisi terbuka lewat pemilu di mana negara menjadi wasit yang adil buat semua. 


Secara prinsip kondisi itulah yang paling optimal yang mungkin dicapai dalam masyarakat yang berisi begitu banyak kepentingan dan perbedaan. Konflik tidak dihilangkan, tetapi disalurkan. Perbedaan tidak ditolak, tetapi justru dilembagakan dalam suatu sistem pemerintahan yang teratur dan dinamis.


Dalam prakteknya apa yang terjadi di negara-negara demokrasi memang mendekati kondisi ideal tersebut. Amerika Serikat mengawalinya, lalu diikuti banyak negeri lainnya, termasuk Indonesia. Tentu saja ada pasang dan surut. Proses penyempurnaannya juga cukup lama, kadang beberapa generasi. Namun secara umum, dari segi pengaturan konflik dan penciptaan suasana harmonis yang langgeng, negara demokrasi modern adalah perwujudan terdekat yang mungkin dicapai untuk menciptakan surga di bumi.


Jadi, kembali ke mimpi John Lennon, kalau kita ingin menciptakan dunia yang damai, sebuah dunia yang memungkinkan semakin banyak orang
living life in peace
, sebagaimana yang ada dalam kutipan lagu “Imagine” tadi, maka kita sebenarnya tidak perlu menegasikan eksistensi negara. Justru sebaliknya: peran negara diterima dan didorong untuk menjadi negara demokrasi. Hanya cara ini yang dapat dilakukan dalam kondisi dunia yang nyata. 


Tentu saja semua itu merujuk pada kondisi
internal
negara demokrasi. Dari segi
eksternal
, yaitu dalam percaturan antar-negara, soalnya memang tidak sejelas itu. Masyarakat yang harmonis dan taat hukum dalam sebuah negara demokrasi bisa menjadi sangar, agresif, dan mendukung perang terbuka dalam berhadapan dengan masyarakat di negara lain. Sejarah abad ke-20 sudah memberi cukup bukti bahwa, terlepas dari soal benar dan salah, negara demokrasi bisa terlibat secara aktif dalam perang total yang kejam dan berdarah.


Di sini masalahnya adalah konflik atau harmoni dalam hubungan internasional, bukan lagi kondisi internal masing-masing negara. Ini adalah persoalan di tingkat dunia dan karenanya pengelolaannya juga harus dalam tataran itu. Apakah suatu waktu nanti dunia akan menjadi satu dengan pemerintahan yang juga satu, dan perang berdarah menjadi
obsolete
, punah, sebagaimana institusi perbudakan yang sudah lenyap dari peradaban modern?


Wallahuallam.
Mudah-mudahan. Dalam konteks dunia yang nyata sekarang kita hanya bisa mengandalkan berbagai organisasi internasional, mulai dari PBB, WTO, G-20, hingga APEC dan ASEAN, untuk secara bersama-sama mengelola berbagai aspek hubungan antar-negara dengan sebaik-baiknya. Barangkali, dengan dorongan globalisasi dan perkembangan teknologi, keseluruhan organisasi ini secara perlahan akan berevolusi membentuk pemerintahan dunia yang satu dan mewakili semua.


Kalau semua itu memang akan terjadi, ia pasti tidak dalam hitungan satu atau dua tahun. Mungkin kita belum bisa mengalaminya dalam masa hidup kita. Ukurannya bukan tahun, tetapi dekade, bahkan mungkin abad. Setahap demi setahap. Tidak boleh dan tidak usah dipaksakan. Ia akan berproses sesuai dengan kebutuhan masyarakat dunia.


Karena itu, sambil berharap, mungkin kita perlu mendengarkan lagu John Lennon lainnya:


Let it be, let it be
Let it be, let it be
Yeah… there will be an answer, let it be

Let it be, let it be
Let it be, let it be
Whisper words of wisdom, let it be



22 Januari 2014



Andi Mallarangeng
adalah doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, AS.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya