Andi Mallarangeng

Desaku yang Kucinta: Antara Tradisi dan Demokrasi

Andi Mallarangeng
Sumber :
Pengantar Redaksi:
Akhirnya Kate Middleton Muncul di Depan Publik, Ini Foto Terbarunya


Rupiah Loyo Dibayangi Penurunan Surplus Neraca Dagang RI
Sejak berada dalam tahanan KPK, Andi Mallarangeng punya lebih banyak waktu luang. Sambil menunggu pengadilan, ia mencoba memanfaatkan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis. Aturan KPK tak membolehkan penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan. Andi menulis artikel ini dengan tulisan tangan, dan kemudian disalin kembali oleh Redaksi VIVAnews agar bisa dinikmati oleh pembaca. Andi berusaha menulis di rubrik “Analisis” sekali seminggu. Redaksi mengunggah tulisan baru Andi setiap hari Rabu.   
TKN: Tidak Ada Suara Rakyat yang Dicurangi dalam Rekapitulasi


-----

Desaku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
dan handaitaulanku
Tak mudah kulupakan
Tak mudah bercerai
Selalu kurindukan
Desaku yang permai…

Itulah penggalan syair lagu ciptaan Ibu Soed yang akrab di telinga setiap anak sekolah Indonesia, “Desaku.” Ia adalah sebuah romantisisme terhadap desa, terhadap kampung halaman yang indah dan permai, terhadap suatu keakraban alamiah yang terus kita rindukan.

Terlepas dari romantisisme semacam itu, kita tidak boleh lupa pada satu fakta ini: hingga awal abad ke-21 lebih dari setengah penduduk Indonesia masih bermukim di desa. Kota-kota besar Indonesia sudah berkembang pesat dan urbanisasi terus terjadi. Semua hal ini patut kita sambut dengan tangan terbuka. Tapi bagaimanapun, kondisi dan pengembangan desa tetap harus mendapat perhatian kita.

Bagaimana konsep pengembangan desa kita di masa mendatang? Saat ini DPR sedang menyusun UU Pemerintahan Desa: Apakah di dalamnya kita akan memasukkan lebih banyak unsur tradisi lama, atau sebaliknya, mengenalkan lebih banyak unsur baru seperti demokrasi dalam pengertian modern?


Terhadap pertanyaan ini, barangkali kita perlu lihat apa yang telah terjadi di India. Berbeda dengan kita, proses dekolonisasi di India oleh pemerintah Inggris dilakukan dengan lebih seksama serta dalam tempo yang lebih longgar. Hal ini memungkinkan terjadinya perdebatan-perdebatan yang bermutu di kalangan pendiri bangsa India dalam proses perumusan konstitusi mereka.


Salah satunya adalah perdebatan menarik antara Mahatma Gandhi dan arsitek konstitusi India, Dr. Bhimrao Ramji Ambedkar. Gandhi ingin menghidupkan kembali unit pemerintahan tradisional setingkat desa yang dikenal dengan sebutan
panchayat
. Bagi Sang Mahatma, kemerdekaan India adalah pintu gerbang untuk mengembalikan masa keemasan India di masa lalu yang telah diporak-porandakan oleh kolonialisme Inggris.
Panchayat
adalah fondasi pembangunan kembali kejayaan India.


Sebaliknya, Dr. Ambedkar mengingatkan Gandhi agar berhati-hati dalam membangun kembali institusi tradisional India. Masa lalu tidak seindah warna aslinya.
The golden past is never truly was.


Bagi Dr. Ambedkar, desa dan masa lalu selalu sarat dengan struktur dan nilai-nilai feodal, seperti sistem kasta, yang tidak cocok bagi perkembangan negara baru. India harus melangkah ke depan dengan mengadopsi sistem pemerintahan modern dan meninggalkan cara-cara lama yang justru terbukti telah membuat India terpuruk. Singkatnya, India perlu membangun struktur pemerintahan modern, termasuk pemerintahan desa, yang dikelola secara demokratis.


Perdebatan kedua pendiri bangsa India tersebut tercermin dalam struktur desa di India sekarang. Mengikuti Gandhi,
panchayat
dihidupkan kembali sebagai bentuk pengakuan terhadap institusi dan identitas nasional India. Namun, mengikuti Dr. Ambedkar, nilai-nilai dan sistem demokrasi digunakan sebagai landasan kerjanya. Mungkin inilah kompromi terbaik pada masyarakat sekompleks India dalam menyelesaikan dilema antara tradisi dan modernitas.


Bagaimana dengan kita? Di Indonesia, walaupun ide-ide tentang desa tidak pernah dirumuskan secara jelas sebagaimana perdebatan di India, namun tampaknya kita pun terombang-ambing dalam dilema dan persoalan yang sama. Kita mempunyai konsep pemerintahan desa tradisional, seperti
banua, nagari, kampong, banjar
, dan semacamnya. Seperti India di masa lalu, konsep-konsep tradisional ini berisi sistem nilai lama yang pekat, termasuk nilai-nilai feodal. Namun sayangnya, kita belum pernah merumuskan secara jelas, paling tidak secara konseptual, bagaimana warisan lama ini harus kita adopsi di zaman modern.


Jalan kita agak berliku. Setelah Indonesia merdeka, mungkin karena situasi politik yang masih gonjang ganjing, pemerintahan Orde Lama tidak sempat merumuskan arah pembangunan sistem pemerintahan desa. Waktu itu memang sempat muncul ide tentang pemerintahan desa model komune, mengikuti gaya Uni Soviet dan Cina yang revolusioner. Untungnya, ide ini layu sebelum berkembang. 


Pada zaman Orde Baru, situasinya agak berbeda. Pemerintahan desa diatur dengan jelas lewat UU No.5 Tahun 1979. Isinya adalah penyeragaman pemerintahan desa, dengan model yang diambil entah dari mana. Tujuannya bukanlah untuk mewujudkan model yang ideal dalam menjembatani dilema antara tradisi dan modernitas, melainkan untuk memudahkan kontrol dan pembangunan ekonomi. 


Hasilnya? Struktur desa-desa tradisional kita cenderung menghilang, namun penggantinya tidak pernah dimengerti dengan baik. Tradisi memudar, tapi modernisasi pemerintahan desa tidak kunjung terjadi. Kehidupan pemerintahan desa umumnya menjadi pasif: tidak menjadi modern dan tidak pula demokratis.


Setelah itu, dengan runtuhnya Orde Baru, merebak angin segar untuk menata kembali banyak hal, termasuk konsep pemerintahan desa kita. Pada masa awal reformasi, di Sumatera Barat misalnya, konsep
nagari
muncul sebagai ide alternatif. Di Bali, ia mengambil bentuk sebagai desa-desa adat, atau
banjar
. Di berbagai tempat lain juga muncul aspirasi dan model yang kurang lebih sama.


Dengan semua itu, apakah sudah terjadi perubahan yang berarti? Dengan besar hati harus kita akui bahwa memang selama ini fokus reformasi masih pada panggung “besar”, seperti desentralisasi, pemilu, partai politik, kewenangan moneter (Bank Indonesia), dan semacamnya. Oleh para pentolan reformasi sekian tahun lalu, konsep baru pemerintahan desa belum dianggap terlalu mendesak, dan karenanya hanya dimasukkan sebagai bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah.


Barangkali, itulah pekerjaan rumah terbesar dari kaum pendukung reformasi yang masih belum selesai. Dan karena itu pula, kita patut mendukung upaya yang ada di DPR sekarang untuk segera menyelesaikan UU Pemerintahan Desa yang sudah terkatung-katung sekian tahun. Jika ia memang dapat diselesaikan dengan baik, maka barangkali kita bisa berkata bahwa era reformasi telah selesai: Indonesia menjadi negara demokrasi yang normal,
a consolidated democracy
, bukan lagi sebuah negeri yang masih berada dalam era transisi.


Mumpung masih dalam tahap pembahasan, kita perlu mengingatkan teman-teman di DPR RI. Belajar dari India, esensi yang ada di balik UU baru ini seharusnya adalah kompromi yang
workable
antara tradisi dan demokrasi.


Kita mengakui bentuk-bentuk desa tradisional dan ingin menjadikannya sebagai nilai serta identitas masyarakat di desa. Namun semua ini tidak boleh digunakan sebagai celah untuk membangun kembali feodalisme dalam berbagai bentuknya. Jika ini terjadi, diskriminasi sosial akan merebak dan Indonesia akan terpecah pada tingkat masyarakat paling bawah.


Karena itu, dalam UU baru ini, harus ditegaskan dengan eksplisit bahwa identitas kultural adalah satu hal, tetapi organisasi dan cara kerja pemerintahan desa adalah hal lain lagi. Yang satu boleh bersumber pada nilai tradisional, tetapi yang terakhir ini hanya mungkin dilakukan dengan cara-cara yang modern dan demokratis.


Hati kita boleh tertambat di mana saja, termasuk di masa lalu. Dalam Indonesia yang terbuka, romantisisme pada tradisi lama sah dan boleh mendapat tempat. Tapi kita juga harus pintar memilah, jangan hanya terkungkung dalam penjara masa silam, apalagi dalam urusan pemerintahan.


Singkatnya,
it’s okay to sing the songs of the past.
Namun kalau soalnya adalah hubungan kerja, terutama dalam soal pemerintahan, termasuk di desa, sebaiknya nyanyian kita terus mengikuti irama perjalanan zaman.  


11 Desember 2013


Andi Mallarangeng
adalah doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya