Andi Mallarangeng

Sistem Kepartaian Kita, di Jalan yang Benar?

Andi Mallarangeng
Sumber :

Pengantar Redaksi:

Sejak berada dalam tahanan KPK, Andi Mallarangeng punya lebih banyak waktu luang. Sambil menunggu pengadilan, ia mencoba memanfaatkan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis. Aturan KPK tak membolehkan penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan. Andi menulis artikel ini dengan tulisan tangan, dan kemudian disalin kembali oleh Redaksi VIVAnews agar bisa dinikmati oleh pembaca.

---

Kata Jay Idzes Usai Gabung Timnas Indonesia, Ungkap Pemain Ini Paling Membantu

Dari mana datangnya partai politik? Kenapa jumlahnya bisa begitu banyak? Pertanyaan ini seringkali menjadi pertanyaan banyak orang di negara-negara demokrasi baru yang sedang beralih dari negara otoritarian menjadi negara demokrasi. Mereka mengalami sebuah gejala yang hampir sama: dari sistem satu partai atau sistem partai yang sangat terbatas menjadi sistem multi-partai yang agak centang perenang.

Sebelum era demokrasi, di negara-negara komunis Eropa Timur misalnya, hanya ada satu partai, dan memang hanya boleh ada satu partai, yaitu Partai Komunis. Pada era Orde Baru di Indonesia, yang kita kenal adalah sistem tiga partai, karena memang hanya boleh ada tiga partai. Ia lahir bukan karena evolusi pilihan pemilih dalam “pasar” politik, tetapi karena paksaan.  Rezim yang berkuasa mengharuskan 10 partai politik yang ada untuk menggabungkan diri ke dalam 3 partai, yaitu PDI, PPP, dan Golkar. Dunia kepartaian disederhanakan, dan semua orang praktis mengamininya karena begitu kuatnya sentralisme kekuasaan waktu itu.

Begitu era demokrasi dimulai dan kebebasan berpolitik dijamin, partai politik bermunculan lagi, bagai cendawan di musim hujan. Pada 1999, kali pertama Indonesia mengadakan pemilu terbuka setelah 1955, ada 48 partai yang terdaftar sebagai peserta. Jumlah ini masih terhitung kecil: di Polandia, pesertanya mencapai lebih dari 100 partai, beberapa diantaranya dengan nama yang unik, misalnya Partai Peminum Bir.

Apa yang terjadi setelah itu? Apakah lonjakan jumlah partai terus berlangsung? Ternyata, pasar politik bekerja cukup efisien. Setelah dua atau tiga pemilu kemudian, jumlah peserta pemilu menyusut drastis. Pada pemilu Polandia yang terakhir, tahun 2011, jumlah pesertanya tinggal 12 (Partai Peminum Bir sudah terlempar dari arena). Di Indonesia kecenderungan yang sama juga terjadi. Pada Pemilu 2014 hanya 12 partai yang akan berlaga di pentas nasional.

Penyusutan ini lebih jelas lagi jika dilihat pada posisi partai di parlemen. Meskipun jumlahnya banyak, ternyata hanya sedikit partai yang berhasil meraih kursi di parlemen. Pada periode DPR yang sekarang, yaitu hasil pemilu 2009, cuma 9 partai yang memiliki kursi.

Apakah penyusutan alamiah semacam ini patut disambut dengan tangan terbuka? Saya kira banyak orang akan setuju bahwa penyederhanaan sistem kepartaian memang membawa manfaat positif. Kalau di parlemen jumlah partai terlalu banyak, penyusunan koalisi pemerintahan menjadi agak rumit. Gado-gado koalisi yang terlalu beragam menyulitkan pembentukan pemerintahan yang stabil dan efektif. Bagaimana kita bisa mengambil keputusan cepat jika kepentingan yang harus diakomodasikan jumlahnya bagitu banyak dan berbeda-beda?

Salah satu mekanisme yang lazim digunakan dalam menyederhanakan jumlah partai adalah konsep party threshold. Ia diterapkan untuk memberi ambang batas minimal bagi partai untuk bisa memperoleh kursi di parlemen. Di Indonesia misalnya, ambang batas ini adalah 2,5 persen (Pemilu 1999) dan 3,5 persen (Pemilu 2014). Angka ini sebenarnya cukup rendah ketimbang threshold di Eropa. Di Jerman misalnya, angkanya adalah 5 persen.  Di Turki,  10 persen.

Sebenarnya, tanpa konsep ambang batas pun, penyederhanaan partai secara alamiah akan tetap terjadi lewat kompetisi politik yang ketat. Bahkan Prof. Maurice Duverger, seorang sosiolog Perancis ternama, berani menyatakan bahwa sistem kepartaian demokratis, dengan mekanisme tertentu, akan mengarah kepada sistem dua partai, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.

Prof. Duverger menjelaskan bahwa ada dua faktor yang bekerja dalam penyederhanaan partai. Pertama, faktor psikologis. Rakyat cenderung memilih partai besar. Kita lebih senang jika dianggap sebagai pendukung tim yang kuat. Siapa yang mau dianggap sebagai supporter tim ecek-ecek? Fenemona inilah yang sering disebut sebagai “efek kereta gandeng,” band wagon effect.

Faktor kedua, dan barangkali lebih penting, adalah faktor teknis dan aturan dalam sistem pemilu. Inilah yang dalam literatur ilmu politik dikenal luas sebagai Duverger Law, hukum Duverger, yang berlaku universal. Intinya sederhana saja: jika pemilu diadakan dengan sistem distrik di mana pemenangnya ditentukan lewat prinsip mayoritas langsung, maka secara alamiah hanya akan muncul dua partai di parlemen.

Kedengarannya memang ajaib. Tapi ternyata Prof. Duverger benar: Amerika Serikat adalah contohnya yang hampir sempurna. Semua orang bebas membentuk partai kapan dan di mana pun. Tapi yang muncul dominan hanya dua partai politik, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat.  

Problemnya adalah, untuk mengambil “skenario Duverger” dalam menyederhanakan sistem kepartaian, dibutuhkan perubahan sistem pemilu. Hal ini tentu bukan perkara gampang. Di Eropa, dengan sistem demokrasi yang telah matang, mayoritas negara yang ada tidak menggunakan sistem distrik, tetapi sistem proporsional dengan berbagai variasinya. Sistem ini memberi tempat kepada partai besar, tetapi partai-partai gurem pun bisa terus hidup dengan suara minimal. Karena itu sistem politik Eropa masih didominasi oleh sistem multiparty. Entah kapan ia akan berubah menjadi sistem dua partai.

Selain soal teknis dan aturan pemilu, adalagi soal lainnya yang lebih berkaitan dengan gejala sosiologi. Partai politik adalah cermin dari dinamika sosial. Ia hadir  mewakili social cleavages tertentu, baik dalam dimensi sosial-ekonomi, religio-kultural, maupun regional. Perbedaan butuh wadah, dan dalam politik wadahnya yang tertinggi adalah partai di parlemen. Selama perbedaan ini masih tajam dan menggumpal, selama itu pula kebutuhan akan sistem multiparty akan terus hidup.

Bagaimana dengan Indonesia? Seperti yang telah saya singgung tadi, penyederhanaan partai secara alamiah telah terjadi. Barangkali, dalam waktu dekat, untuk lebih jauh dari itu agak susah. Perubahan sistem pemilu menjadi sistem distrik nampaknya masih muskil dalam satu atau dua pemilu ke depan. Prof. Duverger benar dalam analisis dampak sistem pemilu, tetapi idenya sulit diterapkan di negeri kita.   

Buat saya, dengan segala kerumitannya, sistem kepartaian kita sekarang sudah berada di jalan yang benar, on the right track. Pemilu 2014 kelihatannya akan menyaring lebih jauh lagi jumlah partai di parlemen. Jumlahnya akan lebih kecil dari sembilan, tergantung pada besarnya perolehan suara tiga partai papan atas saat ini, yaitu Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat.

Adakah bentuk akhir yang ideal dari sistem kepartaian kita? Dari segi jumlah, ia akan berkurang sedikit, tetapi tidak akan terlalu drastis. Dari segi ide, identitas, dan ideologi kepartaian, pola lama terus berubah, tetapi esensinya barangkali akan bertahan: partai nasional-religius di tengah, partai nasionalis terbuka di kiri-tengah atau di kanan-tengah. Mungkin akan bertahan pula satu atau dua partai Islam, seperti Partai Kristen Demokrat di Jerman.

Partai berasal dari kata “part.” Artinya adalah “sebagian,” bukan keseluruhan. Karena itu, kebenarannya pun hanya sebagian. Tugasnya adalah untuk merangkul keseluruhan, terutama ketika ia berkuasa, sehingga dari sebagian (part), menjadi sesuatu yang utuh (whole), yaitu Bangsa Indonesia.

Jadi, kita tentu berharap bahwa partai-partai di negeri kita terus bersaing dengan ketat dan terbuka, namun jangan lupa untuk saling merangkul dan menjaga persahabatan. Satu untuk semua. Semua untuk satu.


Jakarta, 27 November 2013 

Andi Mallarangeng adalah doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, DeKalb, Illionois, AS.

Anggota KPU RI August Mellaz

KPU Siap Lanjutkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk Maluku dan Jabar

KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi hasil pemilu 2024 di tingkat nasional. Dua provinsi yakni Jawa Barat dan Maluku yang sudah siap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024