Ketua KPU Husni Kamil Manik

"Kami Siap Adu Data dengan Parpol"

Husni Kamil Manik
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014. Jumlah itu menurun drastis dari biasanya puluhan peserta di setiap Pemilu pasca-Reformasi. Tak sedikit partai yang gagal uring-uringan dengan putusan KPU ini.

Soal menciutnya jumlah parpol lolos seleksi, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya hanya menjalankan aturan undang-undang. Apalagi, kata Husni, persyaratan partai peserta Pemilu sekarang lebih ketat.

Banyak partai gagal, kata Husni, akibat tak bisa memenuhi syarat dalam soal keanggotaan. Sejumlah partai itu bahkan gagal menunjukkan bukti kartu anggota.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Selain soal verifikasi parpol, apa saja yang baru dari persiapan KPU untuk Pemilu 2014? Kepada Arfi Bambani Amri dan Arie Dwi Budiati dari VIVAnews, Husni mengungkapkan banyak segi ihwal persiapan hajatan politik nasional itu. Berikut petikan wawancara pada Rabu 9 Januari 2013 itu.

Apa yang membedakan konsep verifikasi KPU sekarang dengan 2009?

Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

Pertama, konsep peraturan perundang-undangan sudah berbeda. Dibandingkan 2009, ada persyaratan kuantitatif. Di tingkat kabupaten/kota terjadi peningkatan persyaratan jumlah pengurus, dari 50 persen menjadi 75 persen kabupaten/ kota. Di tingkat propinsi dari 75 persen ke 100 persen provinsi. Keberadaan kepengurusan di dua tingkatan itu yang paling berbeda. Untuk persyaratan itu harus.

Tidak boleh ada persyaratan anggota tanpa kepengurusan, tidak boleh ada kepengurusan tanpa keanggotaan. Jadi dia akumulatif. Kebanyakan yang gagal dari keanggotaan.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Keanggotaan itu dibuktikan dengan kartu anggota?

Keanggotaan itu bukti utamanya adalah kartu tanda anggota. Tapi bisa saja kesempatan verifikasi itu, tim kita menanyakan apakah yang bersangkutan sesuai dengan jati di KTA itu. Jika dianggap tidak meyakinkan, dia diminta membuktikan dia pemilik sah KTA. Misalnya Anda mengatakan itu KTA saya, sementara tim verifikator tahu itu bukan KTA Anda, maka Anda akan diminta untuk membuktikan itu. Apakah dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga atau apa namanya kartu identitas lain.

Ada kasus seperti itu?

Banyak. Bagaimana pun tim verifikator kita itu orang setempat, paling tidak di kabupaten/kota. Kemudian tempat tinggal mereka tersebar juga di wilayah administrasi itu. Timnya umumnya jumlahnya 25 orang, dan penempatan tim itu biasanya adalah orang yang tahu wilayah itu. Jadi, dia paham betul orang-orang di situ. Punya pengetahuanlah.

Apakah ditemukan juga kasus anggota partai rangkap?

Kalau itu bisa dideteksi ketika penentuan sampel. Umumnya pakai derivasi. Jadi bisa kelihatan. Kalau begitu kejadiannya, maka yang bersangkutan bisa ditanya. Pertama pertanyaannya, ‘apakah Anda memang anggota partai politik?’ Jika dia jawab iya, ditanya yang kedua, ‘partai politik Anda apa? Karena di catatan kami, Anda tercatat lebih dari di satu partai politik’. Kalau dia jawab pertanyaan pertama tidak, pertanyaan kedua tidak perlu ditanya.

Soal kepengurusan perempuan. Itu masalahnya apa?

Kemarin itu kita kan rapat pleno terbuka tentang verifikasi faktual yang dilakukan di kabupaten/kota, provinsi. Tujuan dari rapat pleno itu untuk membahas bagaimana verifikasi faktual di tiga tingkat itu dilakukan. Tidak lagi membahas hal-hal lain, termasuk membahas peraturan-peraturan.

Pembahasan peraturan itu sudah tuntas sebelum pelaksanaan verifikasi dilakukan dan partai politik yang 34 sudah mengetahui rule of the game-nya seperti itu sehingga tidak tepat dibahas di forum itu, dan kami sengaja melakukan minimalisasi terhadap pembicaraan di luar fokus tujuan rapat pleno itu.

Kalau kita bahas itu juga, agenda dalam rapat pleno itu tidak tercapai. Kami memberi ruang untuk interupsi setelah proses agenda utama selesai. Makanya kami keberatan terhadap interupsi yang dilakukan yang tidak menyinggung substansi rapat pleno terbuka itu.

Nah menyangkut keterwakilan perempuan itu, kan sudah ada dalam peraturan kita. Jika peraturan salah, harusnya kan sejak awal mereka keberatan ini peraturan bagaimana. Apalagi partai-partai yang 16 itu sudah dinyatakan secara administrasi mereka memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat verifikasi faktual, ternyata mereka tidak mampu membuktikan itu.

Berapa partai politik yang bermasalah sewaktu verifikasi faktual?

Bermasalah enam.

Rapat pada Senin (7 Januari 2013) itu hanya membahas apakah KPU daerah melakukan verifikasi?

Ya, dan apakah jejak temuan kita sesuai atau tidak. Konfirmasi itulah yang penting. Sebagian parpol mengajukan kasus-kasus teknik operasional  di lapangan. Kami jawab. Bahkan kami adu data. Ya, ada pimpinan parpol yang senyum-senyum saat ajukan adu datanya, keberatannya itu dijawab oleh KPU provinsi kita. Datanya ternyata tidak valid. Ada partai yang keberatan tapi dia sendiri tidak siap dengan data.

Keberatan lainnya kebanyakan soal kantor. Ada KPU daerah yang menemukan kantor partai di warung soto, SPBU dan sebagainya. Bagaimana dengan kasus seperti itu? 

Pendekatannya itu kan domisili. Partai harus membuktikan dengan cara apa dia di sana apakah dia sewa, dia beli, dia pinjam atau hibah. Kalau pembuktian itu mampu dilakukan oleh partai politik, KPU harus terima. Jika ternyata pengakuan atau pengajuan berkas pada KPU itu tidak legal, itu tanggung jawab partai politik yang bersangkutan. KPU tidak sampai menentukan legal atau tidak dokumen itu, misalnya jual beli. KPU kan bukan peradilan.

Jadi apa syarat kantor parpol itu?

Ada kantor di situ. Ada surat-menyuratnya. Surat-menyuratnya memenuhi kriteria itu nggak.

Kemarin ada yang mengajukan soal beberapa kantor partai seperti Golkar, PPP, menempati kantor pemerintah. Itu berarti bukan urusan KPU?

Kami hanya mengklarifikasi cara apa mereka menempati kantornya. Apakah sewa, milik sendiri, atau beli, atau hibah, pinjam pakai.

Apa masih ada kesempatan bagi yang tidak lolos untuk bisa ikut Pemilu?

Yang jelas mereka punya hak untuk menempuh pengajuan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu. Kemudian Bawaslu melakukan mediasi, kemudian melakukan judikasi. Jika nanti para pihak tidak menemukan resolusi  atas mediasi itu maka para pihak boleh melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu bisa saja kami yang mengajukan jika tidak setuju keputusan Bawaslu. Jika parpol yang tidak setuju, mereka yang mengajukan ke PTUN. Itu hak mereka. Itu nanti jalur hukumnya sampai Mahkamah Agung. Itu in kracht-nya.

Berapa lama waktu untuk menggugat?

Paling tidak dua bulan ini. Prosesnya sampai bulan Maret karena bulan April sudah proses pencalonan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) di sana.

Itu berapa lama lagi sampai ke Daftar Calon Tetap?

Nah itu prosesnya dimulai tanggal 9 atau 12 bulan sebelum hari H. Itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2012.

Kalau partai lokal, ada penambahan sejauh ini?

Partai lokal itu ada tiga. Dari informasi lisan yang disampaikan Komisi Independen Pemilihan Aceh ada tiga. Kurang dari enam. Dulu enam.

Partai lokal itu sudah diverifikasi?

Sudah. Penetapannya hampir bersamaan. Tapi, laporannya belum sampai ke kita.

Soal Daftar Calon Sementara (DCS), apa peran KPU dalam proses itu?

DCS kan dilakukan oleh partai politik. Kami hanya administratif saja, apakah mereka memenuhi persyaratan undang-undang atau tidak. Dilakukan bertingkat dari DPRD tingkat II sampai DPR pusat. DPD itu biasanya diperbantukan ke provinsi.

Selain masalah caleg, dan partai, adakah konsep baru dalam Pemilu nanti?

Kalau konsep dasarnya dari undang-undangnya kan tidak terlalu banyak berubah dari tahun 2009. Hanya pendekatan-pendekatannya nanti yang kami akan sesuaikan. Kami akan perbaiki terus, di mana letak kelemahannya di masa lalu akan kami perbaiki sekarang. Dalam proses verifikasi beberapa hal sudah kami perbaiki.

Yang pertama, ketika kami mulai mensosialisasikan penyelenggaraan ini, kami lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada partai politik.

Kedua, kami melakukan proses verifikasi administrasi yang sebelumnya timnya hanya satu, mulai dari penerimaan sampai verifikasi. Kami sekarang memecahnya menjadi dua tim. Satu tim bekerja untuk menerima proses penyerahan berkas dari partai politik. Satu tim lagi meneliti. Jadi, verifikator ini tidak berhubungan langsung dengan partai politik dan ini diawasi hari per hari dalam kerjanya.

Ketiga, yang kami perbaiki di mana kami memberikan data kepada partai politik itu secara rinci. Mulai dari verifikasi administrasi tahap satu dan verifikasi administrasi tahap dua kami kasih detail. Yang diributkan tahap dua itu kan kami pada hari pertama pengumuman itu hanya melayangkan surat pemberitahuan dan itu memang peraturan, KPU hanya memberi surat pemberitahuan.

Mislanya, disebutkan ‘Anda gagal, tidak memenuhi syarat’. Kemudian partai minta informasi ‘kami gagal di mana?’. Kemudian kami kasihkan. Beberapa hari setelah itu kami berikan kepada 18 partai politik. Sementara yang 16 kami berikan waktu. Kami lakukan verifikasi faktual terhadap mereka. Itu juga sesuatu yang baru yang kami lakukan.

Keempat, kami lakukan konfirmasi terhadap data ketika faktual itu benar-benar melibatkan partai politik. Ketika tim verifikator kami tidak menemui yang bersangkutan, maka partai politik diberi kesempatan untuk mengumpulkan mereka yang tidak ditemui itu. Nah itu yang diprotes, mengapa tidak sama, ada yang ditemui langsung ke lapangan dan ada yang tidak.

Bukannya itu buka pintu peluang kolusi?

Sekarang yang diprotes bukan kolusinya, tapi justru kenapa ada perbedaan. Ini bukan perbedaan, tapi standar untuk melayani.

Maksudnya, KPU melakukan jemput bola?

Ya, ada yang jemput bola atau langsung. Ada yang kami kasih pilihan mau dikumpulkan di mana, di kantornya partai atau di kantor KPU. Silakan begitu. Kami melakukan juga di sini. Pembuktian keterwakilan perempuan kami lakukan di sini. Ada yang KPU mendatangi partai. Itu juga sempat diributkan kenapa KPU datang lagi ke kantor partai. Itu untuk mengkonfirmasi. Jadi ada kemudahan itu, ada partisipasi partai itu. Itu standar yang dilakukan untuk semua partai. Jadi tidak partai tertentu yang dilayani.

Kelima, dalam hal penetapan verifikasi faktual partai politik ini, kami pertama kali melakukannya dalam pleno terbuka di tingkat kabupaten kota, di tingkat provinsi, dan di tingkat nasional. Itu yang pertama kali seperti yang kemarin itu.

Dulu rapat itu tertutup?

Ya, dulu itu tertutup. Ini merupakan implementasi kebijakan kami untuk memperkuat transparansi. Kalau partai politik ingin menyanggah, dia bisa menyanggah di kabupaten atau kota. Dia bisa konfirmasi. Namun di sebagian besar di kabupaten atau kota ini tidak ada sanggahan. Namun semakin banyak di tingkat provinsi, dan semakin banyak lagi di tingkat pusat.

Seharusnya sanggahan lebih banyak di tingkat kabupaten atau kota?

Ya. Harusnya terbalik. Karena dia bisa dikonfirmasi di tingkat lokal. Tingkat lokal kan lebih mudah pembuktiannya. Waktunya lebih panjang.

Seperti kemarin ada juga yang ditanya, ketika partai politik mengajukan keberatan di Tasikmalaya, KPU Jawa Barat bertanya, ‘Ini kabupaten Tasik atau kota Tasik?’ Nah yang ditanya bingung sendiri karena tidak mengerti. Tetapi coba kalau dikonfirmasi di daerah itu, mereka mengerti, bisa dikonfirmasi.

Apakah data itu benar atau tidak, keberatan partai seperti apa terhadap data-data itu. Sehingga dalam rapat pleno terbuka kemarin itu, partai-partai sudah merasa dia lolos atau tidak lolos. Itu akibat keterbukaan. Kita semua harus terima konsekuensi dari keterbukaan itu.

Hal lain yang akan dilakukan KPU, misalnya soal pemungutan suara. Apa saja langkahnya?

Kami akan mulai dari kampanye yang paling dekat. Kami akan mengundang partai politik untuk menetapkan jadwal bersama. Jadi 10 partai akan kami undang dan akan tentukan zona dan waktu (kampanye) masing-masing. Ini bukan hal baru karena sudah dilakukan oleh yang sebelumnya. Mungkin kualitasnya saja yang akan kami tingkatkan.

Sekarang kami sedang berpikir bagaimana proses koordinasi antara KPU, partai politik, Bawaslu, dan teman-teman pemantau untuk bisa mengelola kampanye secara transparan, mulai dari jadwal pelaksanaannya hingga penganggarannya.

Ini anggaran kampanye mulai dibahas publik. Bagaimana dana kampanye benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan isu yang sedang berkembang juga supaya tidak memakai dana-dana yang tidak sah menurut undang-undang, misalnya bersumber dari APBN, BUMN, BUMD dan sumber-sumber lain yang dilarang. Kami ingin bahas itu dengan partai politik.

Soal kampanye lewat iklan di televisi bagaimana? Apa ada zona waktu juga?

Itu akan dilengkapi. Itu pembahasannya tidak hanya dengan partai politik, tapi juga ada lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia, stasiun televisi, radio. Itu akan ada pembatasan, jelas diatur dalam peraturan kita.

Yang selanjutnya adalah DPT, daftar pemilih tetap. Itu kerap menjadi soal besar. Waktu hasil sudah ditetapkan baru mereka ribut-ribut menyangkutkan antar hasil pemungutan suara dengan hasil DPT.

Dalam urusan ini  nanti kami akan melibatkan partai politik itu di tingkat kecamatan mulai dari proses daftar pemilih sementara. Datanya nanti akan diserahkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan kepada pengurus partai politik.

Begitu mereka diserahi daftar DPS, mereka punya tanggung jawab moral untuk membantu penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih di tingkat kecamatan itu. Jadi kalau ada konstituennya yang belum masuk, maka ribut-ributnya ada di kecamatan itu.

DPS pakai e-KTP?

Data yang diserahkan pemerintah pakai basis e-KTP. Jadi tak ada lagi masalah data ganda, karena sudah disaring e-KTP. Dengan sistem itu, kita berharap DPT tidak menjadi soal lagi. Kami mendesain sekarang sistem informasi bisa online dan tidak lagi ribut seperti saat kami menerapkan Sistem Informasi Partai Politik kemarin.

Tapi ini bisa juga jadi soal sensitif kalau pemilih namanya muncul di online?

Kan ada kanalisasi. Kanalisasi untuk partai dan KPU sampai tingkat kabupaten/ kota itu. Nanti sampai di tingkat kecamatan kalau mereka punya basis data IT di kecamatan. Yang mereka tahu, itu data mereka sendiri di KPU. Misalnya di Jakarta Pusat, mereka hanya tahu di Jakarta Pusat saja. Tapi kami nanti melayani siapa pun pemilih bisa searching namanya terdaftar atau tidak. Ketika dia minta data seluruh Indonesia, itu tidak bisa. Cuma dia hanya tahu sudah terdaftar atau belum.

Apakah dia memasukkan nama atau nomor induk kependudukan?

Misalnya NIK, atau nama. Kami pakai basis data seperti itu supaya lebih baik datanya.

Daftar calon juga bisa dilihat secara online?

Untuk pencalonan kami juga mau ke sana, agar prosesnya disampaikan secara  terbuka. Konflik internal partai tidak sampai ke KPU. Itu pembaharuan yang akan kami lakukan. Jadi calon ini bisa diakses datanya, dan jadi data publik. Mereka kan calon pejabat publik. Tapi tetap ada batasan apa saja yang disetujui yang bersangkutan. Itu kan hak asasi juga kan untuk sebagian. Untuk kesehatannya, misalnya, itu tidak mungkin dipublikasi.

Apakah hal itu sudah disepakati?

Peraturannya belum terbit kan. Besok kami bahas dengan DPR. Itu undang-undang bukan kehendak KPU. Itu pembaruan.

Lalu soal pemungutan suara, kami akan lakukan beberapa hal yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan akurat sehingga tidak ada ribut-ribut KPU memihak salah satu calon. Tidak. Nanti kami akan tempuh, misalnya ada uji publik. Ada uji kesahihan sistem informasi yang digunakan, dan kami akan sosialisasikan sistem kerjanya.

Apakah teknologi informasi itu akan dipakai dari level terkecil tempat pemungutan suara?

Kalau pemungutan suara tidak mungkin sampai TPS karena infrastruktur pendukungnya belum ada untuk seluruh Indonesia. Di Amerika sebagian kan. Ada yang manual dan ada yang IT. Kami mendiskusikan itu juga di Amerika kemarin. [Husni berada di Amerika Serikat saat negeri itu menggelar Pemilihan Presiden pada 6 November 2012 lalu].

Salah satu soal utama yang terjawab dari penggunaan sistem informasi itu adalah percepatan informasi prosesnya dari tingkat TPS, sampai tingkat pusat. Sistem informasi baru menjawab itu, tapi itu belum menjadi dokumen alat legalitas penghitungan suara.

Bagaimana soal teknis pengumpulan suara. Bisa dijelaskan prosedur sejak dari TPS?

Dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara ke Panitia Pemungutan Suara, kemudian dari PPS ke kecamatan. Tahun 2004 itu data di-entry ke kecamatan. Tahun 2009 itu di-entry di kabupaten/kota. Nah itu penetapan di mana di-entry, kami belum sampai ke sana. Nanti kita lihat yang paling fleksibel di mana supaya masalah-masalah yang timbul secara teknis maupun yang timbul secara politis, kita bisa analisis dan bisa disepakati dengan partai politik.

Jadi pada hari pemungutan suara, malam harinya publik sudah tahu hasilnya?

Kalau secara menyeluruh belum. Tidak mungkin itu. Di Indonesia tidak mungkin. Tapi kalau perkembangan satu hari, ya. Nanti kita tinggal petakan daerah-daerah yang akses komunikasi dan transportasinya lebih baik. Bisa saja daerahnya jauh, tapi infrastrukturnya bagus. Sinyalnya bagus, internetnya bagus. Itu jadi prioritaskan pertama untuk mengirim data.

Nanti prioritas kedua daerah yang barrier, kemudian daerah yang terisolir. Nanti kami bisa tetapkan strateginya. Ini bisa kami buka pada partai. ‘Ini lho yang jadi prioritas utama. Jangan pada protes ya’.

Dalam aturan Pemilu 2014, surat suara dicentang atau dicoblos?

Coblos. Itu aturan hukumnya.

Persiapan logistik pemilu. Apa yang sudah dikerjakan?

Logistik itu kami sudah mapping mulai dari tahun 2012 ini. Mapping kami itu ada sistem informasinya juga, tapi bersama dengan ITB. Sepertinya sudah selesai, tapi saya belum lihat mapping-nya seperti apa. Dulu kan strateginya pemenuhan terhadap logistik dibagi tiga kategori, yaitu daerah terisolir, semi terisolir, dan daerah perkotaan.

Yang dikirim pertama itu daerah terisolir. Itu sudah standar. Nah yang sekarang kami perbaiki adalah menyangkut pengelolaan jumlah, jenis, kemudian proses pengiriman, proses checking sampai di lokasi itu pakai sistem informasi. Nanti tidak ada lagi ‘kami kekurangan surat suara’ atau tidak ada lagi surat suara terbalik-balik atau tertukar.

Dan berharap bisa terkontrol, kami berencana ada pusat pengendali operasional. Kami ingin berkomunikasi dengan 33 provinsi kemudian ke-33 provinsi ini bisa komunikasi ke kabupaten/kota.

Bagaimana soal pengadaan logistik itu?

Kalau pengadaannya, dari tahun 2009 kami sudah kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP itu kan lembaga yang profesional.

Proses pengadaannya juga dilakukan secara online?

Ya, sistem itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Jadi kami gunakan yang online. Komisioner KPU tidak dilibatkan lagi dalam teknis pengadaan. Kami hanya mengambil keputusan. Keputusan itu kebijakan awal. Kebijakan akhir bukan pada kami. Kami hanya mengevaluasi apakah peraturan itu sudah dijalankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya