Wawancara Ketua KPU Husni Kamil Manik

"Saya Juga Kaget Terpilih"

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Berbekal dua periode menjadi penyelenggara pemilu di Provinsi Sumatera Barat, Husni Kamil Manik melaju menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum yang baru. Bahkan, alumnus Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Padang, itu menjadi Ketua KPU yang baru dalam pemungutan suara yang digelar tujuh komisioner.

Bagi Husni, jabatan ini merupakan ujian. Sebagaimana orang ujian, dia ingin lulus dengan prestasi bagus. Tentu prestasi bagus yang ingin dicapainya adalah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2014 berlangsung sukses.

Pria kelahiran Medan, 18 Juli 1975, ini optimistis cita-cita itu tercapai. Komposisi penyelenggara pemilu saat ini rata-rata telah berpengalaman selama dua periode menjadi komisioner KPU Propinsi. Selain Husni, ada empat komisioner lain yang sebelumnya aktif di KPU daerah yakni Juri Ardiantoro (Ketua KPU DKI Jakarta), Ferry Kurnia (Ketua KPU Jawa Barat), Arief Budiman (Ketua KPU Jawa Timur) dan Ida Budhiati (KPU Jawa Tengah). Dua lainnya juga sangat berkompeten, yakni Direktur Cetro Hadar Nafis Gumay dan dosen ilmu politik Universitas Gadjah Mada Sigit Pamungkas.

Husni yang menamatkan sekolah dasar dan menengah pertama di Kabanjahe, Sumatera Utara, ini yakin, kombinasi orang-orang itu bisa menjadi tim yang lebih baik dari KPU periode sebelumnya. Husni menjanjikan, KPU akan menjadi regulator kepemiluan di tingkat nasional dengan baik. Tugas pertama KPU ini, kata Husni yang dua periode menjadi anggota KPU Sumatera Barat itu, membuat aturan turunan dari UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu.

"Tugas KPU pusat itu yang paling utama regulasi, pusat regulasi, provinsi koordinasi, selanjutnya eksekusi itu di Kabupaten/Kota," kata Husni.

Hal lain, Husni menilai, KPU sebelumnya cenderung bermasalah dalam komunikasi baik ke luar mau pun ke dalam. Menurutnya, problem komunikasi itu harus diatasi sedini mungkin. Dia tengah menimbang perlunya posisi Juru Bicara KPU. Juru Bicara yang mampu mengomunikasikan dengan baik apa yang tengah dilakukan KPU kepada para pemangku kepentingannya. Juru Bicara itu juga berfungsi menjelaskan regulasi KPU kepada jajaran di bawahnya serta masyarakat.

Kepada jurnalis VIVAnews, Husni menjelaskan program-program itu di ruang kerjanya, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada Jumat 20 April 2012. Berikut petikan wawancara lengkap VIVAnews dengan Husni Kamil Manik:

Apa yang pertama akan dilakukan KPU yang baru terpilih?
Daerah menginginkan suatu kepastian terhadap apa yang disampaikan Jakarta. Itu menjadi problem komunikasi kita di KPU se-Indonesia. Dengan menanggapi pemberitaan media, memang sedapat mungkin yang dilakukan tadi regulasi bukan interpretasi, bukan statemen orang per orang.

Jadi, nanti KPU yang sekarang ingin memperbaiki model komunikasi ke dalam dan ke luar?
Yang problem itu kan yang ke luar, yang mencuat itu kan problem komunikasi ke luar.

Berapa lama waktu diperlukan memperbaiki komunikasi itu?
Secepatnya. Strukturnya kan sudah ada, tinggal kesepakatan bagaimana cara mengeksekusinya. Divisi-divisi sudah disepakati satu minggu yang lalu.

Susunan divisinya?
Kemarin ada yang bertanya, apakah sebelum Undang-undang Pemilu disahkan, KPU tidak bekerja? Ya, kami bekerja. Sejak dilantik itu kami bekerja. Soal organisasi, soal pilkada, itu kan jarang terurus. Peraturan tentang pilkada ya kami bikin. Bekerjalah. Untuk konsolidasi juga begitu. Kalau untuk melaksanakan tugas itu perlu divisi, kami sudah susun divisi.

Ada enam divisi. Dengan adanya pembagian seperti itu, kami sudah bisa konsentrasi pada masing-masing pembagian tugasnya itu.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

[Husni lalu meminta stafnya memberikan bagan struktur divisi KPU yang disertai para pejabatnya. Berikut bagannya:
1. Divisi Teknis Penyelenggaraan yang diketuai Hadar Nafis Gumay dan Wakil, Juri Ardiantoro;
2. Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik yang diketuai Arief Budiman dan Wakil, Ida Budhiati;
3. Divisi Hukum dan Pengawasan yang diketuai Ida Budhiati dan Wakil, Sigit Pamungkas;
4. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang diketuai Sigit Pamungkas dan Wakil, Ferry Kurnia Rizkiyansyah;
5. Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga yang diketuai Ferry Kurnia dan Wakil, Hadar Nafis Gumay;
6. Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Juri yang diketuai Juri Ardiantoro dan Wakil, Arief Budiman.
]

Ketua tak memimpin divisi?
Kalau ketua kan manajemen umumlah. Manajemen secara komprehensiflah. Divisi-divisi juga bukan raja-raja kecil tapi divisi itu fungsinya adalah fasilitasi terhadap kebutuhan pleno. Jadi, yang mengambil keputusan itu pleno. Ketujuhnya harus tunduk pada keputusan pleno.

Ini sudah ada divisi humas?

Ya, tapi itu belum tentu. Karena koordinasi humas, juga mengacu Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu menghendaki ada pegawai negeri sipil kan (sebagai Juru Bicara). Tinggal nanti, pengaturan polanya apakah yang di depan ini ketua divisi atau pejabat Juru Bicara tadi. Kami akan menentukan siapa yang di depan ini.

Mengacu KPU periode lalu, ada kasus yang melibatkan komisioner (saat itu) Andi Nurpati, tentang surat palsu. Ada rapat yang tidak dipimpin Ketua KPU namun bisa memutuskan. Ke depannya, bagaimana mengelolanya?
Kalau rapat ini bisa didelegasi, mengacu keputusan pleno. Misalnya, keputusan rapat hari ini akan melakukan pleno hari Senin. Lalu di hari Senin ketua tidak ada karena melakukan seminar di tempat lain, maka diputuskan salah satu dari anggota itu akan memimpin rapat, bisa saja. Undang-undangnya menyatakan sah begitu.

Ini kasus surat palsu Andi Nurpati ini kan masih polemik. Jadi, lepas dari polemik itu, kami mau ada SOP (standard operating procedure --red) administrasi. Dari mana alur surat yang bisa masuk dan bisa keluar. Untuk sementara, kami mereorganisasi sekretariat jenderal, dan sedang proses semua surat menyurat harus dari tangan Sekjen. Saya tidak mau tanda tangan kalau paraf sekjennya belum ada.

Surat masuk dan keluar dari sekjen?
Surat keluar (saja). Kalau surat masuk kan bukan dari kami. Surat keluarlah.

Bukannya kasus surat palsu itu berawal surat yang seolah-olah dari MK, kemudian berdasarkan surat itu KPU membuat surat yang kemudian dimasalahkan karena berdasarkan surat palsu. Bukankah itu artinya surat masuk vital juga?
Vital. (Nanti) pembacaannya juga berlapis. Tidak hanya ketua, tapi komisioner yang lain juga membaca itu. Nah, sekarang kami melibatkan  komisioner juga membaca. Mungkin ini dari dulu juga sudah ada, cuma kami akan memperketat saja. Pembacaan harus berlapis, saya yang berperan mendistribusikan itu ke komisioner.

Selain penataan sistem komunikasi, apa saja agenda yang akan dilakukan dalam enam bulan mendatang?
Enam bulan ini kami akan memulai proses pentahapan Pemilu. Sebelum masuk tahapan, kami sedang mengupayakan bagaimana regulasinya itu sudah bisa dibuat. Regulasi yang diperintahkan undang-undang itu bisa dibuatkan dulu. Nah, sebelum mencapai pembuatan itu kan setelah ada draf, kami konsultasi dulu ke DPR dan pemerintah. Ini bukan pekerjaan mudah walaupun prosesnya seakan sederhana, prosesnya membutuhkan keseriusan yang melibatkan banyak pihak.

Regulasi apa saja?
Semua tahapan butuh regulasi. Misalnya ya, untuk verifikasi partai peserta Pemilu, KPU buat peraturan lagi, turunan dari undang-undang. Tidak hanya menjelaskan tapi mungkin mengisi ruang kosong, yang tentu tidak bertentangan dengan undang-undang.

Yang sekarang menjadi konsentrasi kami menyangkut tentang pilkada. Peraturan mengenai pentahapan pilkada itu sedang kami bahas. Ini adalah peraturan pertama kami. Kan pilkada sedang jalan. Itu nanti untuk pedoman teman-teman melaksanakan pilkada yang sedang jalan itu, itu yang sangat penting.

Kemudian, kami merancang peraturan untuk menyikapi perintah Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Itu ada beberapa peraturan yang dibutuhkan di sana seperti reorganisasi terhadap Sekretaris Jenderal, struktur organisasi dan tata kerjanya harus sudah baru kan. Drafnya sudah dipresentasikan Senin lalu.

Kemudian kami juga harus bersama dengan Badan Pengawas Pemilu menyiapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Itu dalam dua bulan. DKPP ini ada unsur KPU 1 orang, Bawaslu 1 orang dan 5 orang tokoh masyarakat. Itu juga harus dikejar.

Kemudian, yang kedua, rujukan utamanya itu UU Pemilu. Begitu itu diundangkan, kami akan merespons itu dengan membuat peraturan. jadi, dua paketlah yang sekarang menjadi target yang harus diselesaikan. Peraturan dari Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu yang nomornya kita belum tahu.

Pemilu juga butuh peraturan-peraturan?
Oh, iya. Undang-undang itu belum bisa dioperasionalkan. Tugas KPU pusat itu yang paling utama regulasi, pusat regulasi, provinsi koordinasi, selanjutnya eksekusi itu di kabupaten/ kota.

Peraturan tentang pilkada apakah memasukkan juga tentang adanya kepala daerah masih aktif mencalonkan diri di daerah lain seperti misalnya Gubernur Sumatera Selatan dan Walikota Solo maju di Pilkada DKI?
Tidak. Kami tidak masuk urusan yang begitu-begitu. Persyaratan kan standar saja. Dulu sempat ada, calon harus mengundurkan diri, kan sekarang tidak. Dan itu di undang-undang, kami kan tidak bisa menyalahi undang-undang.

KPU periode lalu ada yang berhenti di tengah jalan dan masuk partai, KPU sekarang apa punya komitmen untuk menghindari itu?
Kenapa tertarik membahas itu? Kawan-kawan di aktivis gerakan juga tanya itu, kemudian mendesak menandatangi pakta integritas. Bagi kami, tidak ada persoalan yang begitu-begitu. Karena apa? Kami disumpah waktu dilantik itu. Sumpah itu merupakan pakta integritas yang sangat mengikat pada Tuhan dan negara. Kami tanda tangani waktu disumpah. Kalau kemudian setelah berjalan ada problem-problem, yang bertanggung jawab individunya, personality-nya. Itu pilihan orang. Undang-undang saja, tidak mengikat, dalam konteks itu ya, apalagi komitmen bersama.

Tapi, dari kami bertujuh ini kelihatannya komitmen kuat untuk menyelesaikan periode ini. Apalagi usia relatif muda-muda kan. Kami berproses untuk mengejar masa depan. Ini pembuktian apakah kami mampu bertahan dalam panggung ini atau kami tercampak. Kalau tercampak, masa tercampak kami akan lama karena kami masih muda kan. Ini motivasi untuk memiliki kinerja dan integritas yang lebih baik.

Kalau ada tawaran pasca Pemilihan Presiden, misal jadi menteri atau pejabat partai?
Jangan-jangan tidak ditawari justru (Husni tertawa). Kalau ditawari artinya ada kinerja yang baik. Saya justru takut tidak ditawari (Husni kembali tergelak).

Bagi saya, yang penting itu prestasi, kerja dulu. Dari prestasi kerja itu kami mengutamakan nilai-nilai profesionalisme, kemudian dedikasi, integritas, karena ini ujian. Secara pribadi saya menganggap ini ujian. Saya punya keinginan seperti psikologis seperti orang lain ikut ujian, ingin lulus dengan nilai yang terbaik.

Mundur sedikit ke belakang, Anda kan berlatar belakang pendidikan pertanian, mengapa terjun ke dunia politik?
Terjun atau diterjunkan? Kita kan nggak tahu ya? Ketika saya mahasiswa dulu, Indonesia kan masa awal transisi di mana aktivis kan sudah dari jalanan itu mau melakukan reposisi terhadap gerakan. Nah, waktu itu alternatif gerakannya itu menyukseskan Pemilu 1999, walaupun waktu itu perdebatannya kan panjang, ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Yang tidak setuju, mau mendelegitimasi pemerintah yang waktu itu berjalan. Tapi bagi yang mendukung proses Pemilu itu, aktif di pendidikan pemilih dan di pemantauan.

Nah, kami waktu itu kebetulan seangkatan saya itu  melakukan variasi kegiatan seperti debat calon presiden. Wacananya kan mulai berkembang calon presiden harus berani berdebat di panggung, padahal undang-undangnya kan belum mengatur waktu itu. Kemudian dialog partai-partai di kampus, 48 partai itu kami undang. Padahal waktu itu kan tabu bawa partai ke kampus.

Itu yang kemudian melatarbelakangi ketika dibuka penyelenggara pemilu di tingkat provinsi tahun 2003, dosen-dosen saya di Universitas Andalas, pimpinan Unand, ada rektor, pembantu rektor 3, itu mencari saya, mendorong supaya di KPU. Saya sendiri sebenarnya nggak minat itu. Sebenarnya tahun 1999 ke 2003 itu kan sudah empat tahun jalan, saya sudah bekerja sebagai konsultan manajemen irigasi, peneliti juga di bidang kelembagaan irigasi, pusat studi irigasi Unand.

Kemudian itu, 2003 saya mendaftar saja, setelah didesak, disampaikan begitu pentingnya KPU, saya di-hegemoni. Saya mendaftar.

Dua periode di sana saya sebagai penyelenggara pemilu, ada peluang di pusat saya mendaftar. Jadi tidak ada yang signifikanlah. Kalau sudah lebih dari 5 tahun, setiap orang menjadikan itu bagian hidupnya, jadi latar belakang pendidikan itu tidak utama lagi.

Sekarang saya sedang menyelesaikan studi magister pengembangan desa dan perubahan (di Unand). Magister itu kan jalur formalnya membentuk metodologi berpikir. Mudah-mudahan empat bulan ini selesailah. Saya terinspirasi juga dua profesor ini (sambil menunjuk foto-foto mantan Ketua KPU Prof Nazaruddin Sjamsuddin dan Prof Abdul Hafiz Anshary), tapi terhibur yang di sana yang (hanya lulusan) SMA (menunjuk foto mantan Ketua KPU Rudini, lalu Husni tergelak kecil).

Kami yang pertama profesional dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara pemilu yang paling profesional itu ya mulai 2003 itu. Pak Hafiz itu juga angkatan kami.

Itu yang menjadi alasan Anda terpilih sebagai Ketua KPU?
Kalau itu saya tidak tahu. Jangankan orang lain, saya juga kaget terpilih.

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Voting dalam pleno menghasilkan Anda dua besar dengan Arief Budiman. Bagaimana bisa prosesnya Anda yang menang?
Arief dulunya KPU Jawa Timur, dari 2003 juga. Kami berdua satu angkatan.

Bukannya malah ada yang lebih senior seperti Hadar Nafis Gumay?
Ini karena ada dua soal. Pertama, soal retak tangan, yang kedua, campur tangan. Saya lebih yang garis tangannya sudah ke sana (Husni tertawa kecil). Kalau yang by design, teman-teman sudah tahulah. Tapi, nama saya tidak muncul dalam desain itu kan. Bukan hanya orang lain, saya juga terkejut. Arief juga tidak disebut-sebut kan (dalam berita)? Yang muncul justru Ida, Sigit, Juri, Ferry. Sebelum terpilih, justru kami berdua tidak ada yang menyebut.

Dalam pleno itu masing-masing pilih dua nama, tertutup. Muncul dua besar, sama-sama tiga suara. Tujuh orang pilih dua nama, total suara itu 14. Muncul saya dapat tiga suara, Arief tiga, Ida dua, Ferry dua, Hadar satu, Juri satu, Sigit dua. Kesepakatannya, kalau ada yang imbang, yang imbang ini tidak ikut lagi dalam pilihan kedua. Akhirnya yang lima melanjutkan.

Saya juga tidak tahu prosesnya (rapat lima komisioner selain Husni dan Arief). Bagaimana akhirnya disampaikan kepada saya dan Arief, bahwa secara aklamasi pilihannya ke saya. Itu yang saya juga terkejut, kok bisa begitu. Saya berharap menjalankan tugas ini dimudahkan karena tidak ambisi untuk itu dan tidak juga cari sponsor.

Sponsor? Maksudnya?
Cakap-cakap di luar, makanya saya tidak muncul di media kan. Kalau ada pemandu soraknya kan ada yang teriak di media. Saya masuk dalam rekomendasi panitia seleksi, posisi memang di tengah-tengah. Teman-teman ada yang tak diunggulkan pansel tapi lolos juga.

Faktor HMI Connection?
HMI connection? Ini judul baru nih. Di HMI juga, kami tidak ada kesepakatan mau mengunggulkan ini, tidak juga. Sekarang ini yang (bekas anggota) HMI tiga komisioner yang di dalam, tapi tidak ada kesepakatan (didukung alumni HMI). Cair saja itu. Mungkin kalau ada kesepakatan bukan saya. Bahwa kemudian ini preferensi ini tetap berpengaruh, kan, kami tidak ada kesepakatan. Mengalir saja.

[Husni Kamil Manik merupakan bekas anggota Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI. Kini Husni juga aktif di Keluarga Alumni HMI atau KAHMI.] (eh)

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024