Sekretaris Kabinet Dipo Alam:

"Soeharto Masih Ada Pendukungnya"

Presiden Soeharto (alm.)
Sumber :
  • Wikimedia Commons

VIVAnews – Usulan pemberian gelar pahlawan bagi mantan presiden HM Soeharto memantik kontroversi. Saat ini, Kementerian Sosial telah menyaring 10 dari 18 nama yang diteruskan ke Dewan Gelar, Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Soeharto masuk dalam daftar 10 nama itu. Usulan namanya datang dari Jawa Tengah. Selain itu, ada juga nama Mantan Gubernur DKI Ali Sadikin yang diusulkan dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulteng, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari Jawa Timur. Juga ada nama Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Sekretaris Kabinet (Sekab), Dipo Alam, mengatakan usulan itu masih akan menempuh proses panjang, dan digodok lagi di Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa. “Jadi belum tentu semua usulan itu diterima presiden,” ujar Dipo kepada VIVAnews, Minggu 17 Oktober 2010.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Dipo, mantan aktivis yang pernah dipenjara oleh Soeharto saat pemimpin Orde Baru itu berkuasa, mengatakan Soeharto diusulkan dari elemen masyarakat di Jawa Tengah. “Soeharto harus diakui ada pendukungnya, dan juga jasanya,” ujar Dipo. Lalu mengapa Tommy Soeharto begitu yakin jika ayahnya bakal mendapat gelar pahlawan? Berikut, petikan wawancara dengan Dipo Alam.

Mantan Presiden Soeharto diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional, bagaimana prosesnya?

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Begini. Itu usulan dari masyarakat, dari daerah atau juga tokoh agama, mengajukan pencalonan untuk gelar pahlawan. Tapi bukan hanya Soeharto. Ada 18 yang diajukan ke Kementerian Sosial, nama-nama itu digodok, ada seminarnya, dan dilihat dari peraturan yang ada, lalu disaring tinggal 10 nama. Jadi ada Soeharto usulan dari Jawa Tengah. Gus Dur usulan Jawa Timur, ada juga Pakubuwono X dari Surakarta, dan lain-lain. Jadi bukan hanya mantan Presiden Soeharto. Itu baru di lingkup Kementerian Sosial. Mereka punya wewenang menerima usulan dari masyarakat.

Jadi, prosesnya masih panjang?

Ya. Tak ada yang langsung dapat gelar, semua butuh proses, dan itu bisa berlangsung beberapa tahun. Seperti Pakubuwono, itu  usulan sudah lama. Kemudian diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa. Dewan itu diketuai oleh Menkopolhukam. Jadi ini berdasarkan sistem. Jadi ini kayaknya isu digoreng, karena tanggal 20 Oktober nanti kan ada demo segala macam.

Kita mohon pengertian, bahwa tidak mungkin presiden dan istana semena-semena memberikan gelar itu. Dewan ini yang memproses pemberian tanda jasa, bintang mahaputra, dan tanda jasa lainnya, termasuk gelar pahlawan itu. Jadi semua itu baru usulan.

Usulan itu belum sampai ke meja presiden?

Belum. Saya dengar dari Mensos sudah dipilih sepuluh dari 18 tokoh usulan masyarakat itu. Termasuk Ali Sadikin, dan juga J Leimena, Wakil Perdana Menteri zaman Soekarno.

Dari sepuluh nama yang dipilih Kementerian Sosial itu termasuk Soeharto?

Ya, Soeharto diusulkan dari masyarakat Jawa Tengah. Saya tak tahu masyarakat itu siapa, apakah keluarga, ataukah masyarakat Jawa Tengah, ya kita tampung saja. Dari Jawa Timur mengusulkan Gus Dur. Tapi apakah semua diterima nanti, nah ada sistem bekerja. Itu semua diproses di Kemensos dulu, lalu ke Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Kalau menurut Kementerian Sosial, apa alasan memasukkan Soeharto ke dalam daftar sepuluh orang itu?

Kementerian Sosial saya kira punya pertimbangan berdasarkan sistem yang mereka punya. Mereka juga ada ahlinya, termasuk sejarawan. Tapi apakah dari 10 orang itu diusulkan semua ke Dewan Tanda Jasa, saya belum tahu. Itu tergantung pada Dewan Tanda Jasa yang juga sudah ada sistemnya.

Presiden menunggu hasil proses di Dewan itu?

Ya persis. Dari 10 orang, bisa saja hanya 3 atau 4 saja yang sampai ke presiden.

Berapa lama kira-kira prosesnya?

Saya tidak tahu persis. Yang pasti, tidak serta merta begitu diusulkan langsung disetujui. Tapi kita kan harus menghormati usulan. Saya pribadi, termasuk korban dari zaman Soeharto berkuasa. Saya dipenjara enam bulan oleh Soeharto, gara-gara mencalonkan Ali Sadikin sebagai presiden. Tapi harus diakui Soeharto masih ada pendukungnya. Ada juga jasa-jasa beliau dalam pembangunan Indonesia sebagai presiden RI. Beliau ada kekurangan, saya juga menyadari. Bahwa jasanya nanti ditimbang-timbang sebagai pahlawan nasional, ya itu kan ada sistem nanti bekerja, di Kementerian Sosial, juga di Dewan itu.

Dalam UU No 20 Tahun 1999 soal aturan tanda jasa, salah satunya harus dipertimbangkan asas keadilan. Lalu dalam Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 ada keharusan menuntaskan dugaan KKN terhadap mantan presiden Soeharto. Apakah itu akan menjadi pertimbangan?

Ya jelas, hal-hal yang demikian pasti akan dilihat oleh Dewan Gelar. Tapi mereka juga punya pertimbangan-pertimbangan. Misalnya, Ketetapan MPR itu harus dicabut dulu, andaikata itu satu kriterianya. Misalnya, Pak Leimena pada zaman Orde Lama, itu kan ceritanya bisa panjang. Pakubuwono juga begitu. Pertimbangan itu menjadi perdebatan dari para ahli sejarah, dan tokoh-tokoh yang masuk di dewan itu.

Ada pendapat dari sejarawan, kalau hendak memberi gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto, sebaiknya menunggu hasil dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, akibat kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa Orde Baru. Apa komentar anda?

Saya kira presiden dengan bijak akan memutuskan usulan yang diberikan oleh Dewan itu. Pasti sistem ini sudah bekerja. Tak mungkin presiden tak melihat pendapat masyarakat yang berkembang. Jadi presiden tak akan serta merta menyetujui nama-nama yang dikirim oleh Dewan. Presiden juga punya pertimbangan lain, termasuk pendapat dari masyarakat, seperti halnya dalam pemberian grasi. Presiden mendengarkan semuanya.

Artinya, keputusan akhir sepenuhnya di tangan presiden?

Menurut saya hak prerogatif ada pada presiden. Tapi setahu saya presiden tak pernah memutuskan sendiri. Saya pengalaman sebagai Sekretaris Kabinet waktu pemberian bintang jasa. Di situ ada Presiden, Menkopolhukam, Mensesneg, dan saya. Laporan dari Menkopolhukam, selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa didengar, dan tentu saja Presiden sudah membacanya dengan seksama. Itu pun masih didiskusikan dengan kita.

Putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yakin sekali jika ayahnya akan mendapat gelar pahlawan nasional itu. Mengapa dia begitu yakin?

Namanya juga anak, tentu dia yakin. Itu wajar saja. Tapi semua itu kan tergantung presiden, dan sistem yang ada.

Dengan sistem yang ada, bagaimana peluang Soeharto?

Saya masih belum tahu. Dari Kementerian Sosial mestinya sudah ada pertimbangan sejak mereka menyaring dari 18 menjadi sepuluh itu, dan diantaranya ada Soeharto yang diusulkan dari Jawa Tengah. Tapi toh selain Soeharto, ada juga Ali Sadikin dan lain-lain kan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya